JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah pusat menilai pembentukan satu provinsi baru di Papua bisa diproses. Diharapkan, pembentukan daerah baru di Papua ini akan mempercepat pembangunan dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan saat ini satu calon provinsi baru, yakni Papua Selatan, relatif lebih siap dari sisi aspirasi masyarakat. Kendati demikian, sesungguhnya ada lima provinsi baru yang diusulkan sesuai tujuh suku besar yang ada, antara lain Papua Selatan, Lapago, Meepago, Tabi, dan Sarere.
“Kita dengan keterbatasan anggaran yang ada maksimal hanya bisa dua yaitu Papua Selatan yang gubernur dan bupatinya mau. Kemudian untuk Pegunungan Tengah ini kita sinkronkan dulu, bagaimana kalau Meepago dan Lapago jadi satu,” tutur Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Keinginan membentuk daerah otonom baru provinsi ini disampaikan dalam dialog Presiden Joko Widodo dengan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat Papua di Wamena, Pegunungan Jayawijaya, Provinsi Papua, Senin (28/10/2019). Namun, saat itu, Presiden Jokowi mengatakan khusus wilayah Pegunungan Tengah, usulan pemekaran wilayah akan ditindaklanjuti kendati sesungguhnya moratorium pemekaran wilayah masih diberlakukan.
Tito yang juga hadir mendampingi Presiden saat itu, mengatakan pembentukan daerah otonom baru (DOB) akan mempercepat pembangunan sekaligus menjaga situasi keamanan di sana.
Namun, saat ini aturan teknis untuk pembentukan DOB belum ada. Sejak UU 23/2014 disahkan, peraturan pemerintah terkait pembentukan DOB belum ditetapkan karena masih diberlakukan moratorium pemekaran wilayah.
Tito sendiri tak terlalu khawatir dengan aturan teknis. “Aturan teknis ‘kan bisa dibuat,” ujarnya.
Namun, dia mengakui proses pembentukan DOB ini masih akan dikaji lebih lanjut. Demikian pula ketika ditanya mengenai pembentukan provinsi baru ini sebelum evaluasi Otsus Papua atau setelahnya, Tito tak bisa memastikannya.
“Ya, nanti kita bicarakan. Mana yang kira-kira sesuai norma. Norma itu ‘kan bisa diatur. Kita lihat nanti azas manfaat yang paling penting,” tuturnya.
Celah
Secara terpisah, Presiden Institut Otonomi Daerah (i-Otda) Prof Djohermansyah Djohan melihat dibukanya keran pemekaran wilayah memang bisa membuat sekitar 300 calon daerah otonom baru (DOB) lain, termasuk 34 calon provinsi baru, ikut memaksakan pemekaran. Kendati demikian, sesungguhnya ada satu celah untuk membentuk daerah otonom baru di Papua.
Peluang ini ada pada tata cara pembentukan DOB yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan perundangan ini, terdapat dua cara pembentukan DOB, yakni usulan dari bawah yang kemudian diproses di pusat (bottom up) dan pembentukan yang ditetapkan pemerintah pusat (top down).
Cara yang dimulai dengan usulan dari bawah memerlukan persetujuan kepala daerah dan DPRD daerah induk, sampai pemerintah pusat dengan kajian dan evaluasi yang melibatkan tim independen. Adapun cara kedua bisa dilakukan dengan tiga alasan, yakni daerah perbatasan, daerah kepulauan terluar, dan alasan lain seperti kepentingan strategis nasional.
Dengan alasan kepentingan strategis nasional, pemerintah pusat bisa membentuk DOB dengan tetap melalui daerah persiapan. “Jadi tidak perlu menggunakan mekanisme biasa, (pemerintah) pusat bisa langsung memekarkan dengan alasan kepentingan strategis nasional atau daerah perbatasan. Dan ini bisa memberikan kekhususan untuk Papua,” tutur Djohermansyah kepada Harian Kompas.
Kendati demikian, pemerintah diharap tetap mempertimbangkan Undang-Undang 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang kemudian diubah dengan UU 35/2008. Dalam aturan perundangan ini, otonomi khusus Papua akan berakhir setelah 20 tahun, yakni tahun 2021.
“Sebaiknya, payung hukum otsus Papua diselesaikan dulu. Sebab, nanti akan berimplikasi pada sistem otsus dan dana otsus,” tambah Djohermansyah.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.