Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita 13.594 butir obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin edar dan dijual tanpa resep dokter.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita 13.594 butir obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin edar dan dijual tanpa resep dokter. Obat-obatan itu disita dari LR (49), yang diduga sebagai penjual, dan satu orang lainnya sebagai pembeli obat tersebut.
“Jadi, memang masyarakat sudah mengenal bapak ini (LR) sebagai orang yang menjual Tramadol. Ini luar biasa jumlahnya,” kata Kepala Polres Mataram Ajun Komisaris Besar Syaiful Alam, saat rilis kasus itu di Markas Polres Mataram, Kamis (31/10/2019).
Tim Unit Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram menangkap LR di rumahnya, di Desa Dasan Griya, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Minggu (20/10) sekitar pukul 14.30 Wita. Sebelumnya, tim melihat dua lelaki, yakni KH dan AFI, keluar dari rumah LR.
Kepada polisi, AFI mengaku membeli 10 strip (100 butir) Trihexyphenidyl dari LR seharga Rp 250.000. Bukti itu menjadi petunjuk polisi mendatangi dan menggeledah rumah LR. Saat itu, LR sedang berada di rumahnya. Tim mendapatkan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar yang disimpan dalam kardus.
Salah satu kardus berisi sebuah plastik bening ditemukan 990 butir tablet tanpa merek dan label serta 84 strip (840 butir) Trihexyphenidyl. Kemudian, di depan lemari pakaian LR, ditemukan satu kardus berisi Trihexyphenidyl sebanyak 1.250 strip (12.500 butir) dan satu kardus lainnya berisi Tramadol sebanyak 505 strip (5.050 butir).
Trihexyphenidyl merupkan obat yang berpotensi memberikan efek samping pada masalah psikis dan kejiwaan. Sedangkan Tramadol biasanya digunakan untuk mengatasi nyeri sedang dan berat. Obat ini dapat memengaruhi sistem otak dan syaraf. Oleh sebab itu, penjualannya harus memiliki izin edar dan pembeliannya harus dengan resep dokter.
Dari pengakuan LR, penjualan obat-obatan itu dilakukannya dalam tiga bulan terakhir. Obat-obatan itu dikirim dari luar daerah yang dibeli LR seharga Rp 180.000 per strip. Dia kemudian menjual obat-obatan itu secara bebas dengan harga lebih dari Rp 200.000 per strip. LR diduga melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, Polres Mataram juga menggerebek dua rumah di Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Rabu (30/10) sore. Dua rumah itu diduga kuat sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram Ajun Komisaris Kadek Adi Budi Astawa, sebanyak tujuh orang diperiksa dalam penggerebekan itu. “Urinenya sudah kami ambil dan masih dites di laboratorium,” kata Kadek.