logo Kompas.id
Polisi Sita 13.594 Butir Obat ...
Iklan

Polisi Sita 13.594 Butir Obat Ilegal di Mataram

Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita 13.594 butir obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin edar dan dijual tanpa resep dokter.

Oleh
KHAERUL ANWAR
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/42b8UdxnNujgINSTWHkBcrdvWps=/1024x767/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Ffc52dfe6-8345-438b-b118-427dee48023d_jpeg.jpg
KOMPAS/KHAERUL ANWAR

Suasana rilis kasus peredaran obat ilegal di Markas Polres Mataram, NTB, Kamis (31/10/2019).

MATARAM, KOMPAS - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita 13.594 butir obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin edar dan dijual tanpa resep dokter. Obat-obatan itu disita dari LR (49), yang diduga sebagai penjual, dan satu orang lainnya sebagai pembeli obat tersebut.

“Jadi, memang masyarakat sudah mengenal bapak ini (LR) sebagai orang yang menjual Tramadol. Ini luar biasa jumlahnya,” kata Kepala Polres Mataram Ajun Komisaris Besar Syaiful Alam, saat rilis kasus itu di Markas Polres Mataram, Kamis (31/10/2019).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000