Direktorat Jendral Bea Cukai Kontor Wilayah Sumatera Bagian Barat memusnahkan sebanyak 10,1 juta batang rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal, Kamis (31/10/2019) di Bandar Lampung. Negara dirugikan Rp 4 miliar.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Direktorat Jendral Bea Cukai Kontor Wilayah Sumatera Bagian Barat memusnahkan sebanyak 10,1 juta batang rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal, Kamis (31/10/2019) di Bandar Lampung. Nilai kerugian negara atas peredaran barang ilegal itu ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Kepolisian Daerah Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jendral Bea Cukai Kontor Wilayah Sumatera Bagian Barat Sumatera Bagian Barat Zaky Firmansyah menjelaskan, selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan minuman beralkohol sebanyak 149,4 liter, tembakau ilegal sebanyak 3 ton, dan 5,11 liter estrak tembakau.
Barang ilegal tersebut merupakan hasil sitaan selama kurun waktu Januari - September 2019. Pemusnahan minuman keras dilakukan dengam cara dihancurkan menggunakan buldoser."Total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 7 miliar yang terdapat potensi merugikan negara mencapai Rp 4 miliar," ujarnya.
Menurut dia, selama ini petugas melakukan pengawasan di sejumlah jalur distribusi yang rawan penyelundupan. Petugas memeriksa sejumlah truk, bus penumpang, serta jasa ekspedisi yang masuk ke Lampung. Selain itu, petugas juga melakukan operasi pasar terhadap toko dan warung yang menjual minuman keras dan rokok ilegal.
Total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 7 miliar yang terdapat potensi merugikan negara mencapai Rp 4 miliar. (Zaky Firmansyah)
Dia mengatakan, maraknya perdagangan barang ilegal itu tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga membunuh pelaku industri besar dan kecil. Dalam jangka panjang, perdagangan ilegal dapat mengganggu perekonomian Indonesia
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung M Hilal Nur Sholihin mengungkapkan, peredaran barang ilegal masih didominasi perdagangan rokok ilegal. Para pelaku biasanya mengelabui petugas dengan menggunakan pita cukai palsu. Modus lainnya, pelaku menyelundupkan barang ilegal dengan cara disembunyikan dengan barang lain.
Untuk mengelabui pembeli, produsen rokok ilegal juga membuat merek yang mirip dengan rokok yang sudah beredar luas di pasaran. Rokok ilegal ini banyak diproduksi di wilayah Jawa untuk diedarkan di Sumatera. Penjualan rokok ilegal menyasar kawasan pelosok dan pinggiran.