Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Medan sebagai saksi dugaan korupsi Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Medan sebagai saksi dugaan korupsi Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Jumat (1/11/2019). Pemeriksaan itu mendalami dugaan suap proyek dan jabatan di Pemerintah Kota Medan.
”KPK memeriksa tujuh saksi untuk tersangka Wali Kota Medan TDE (Tengku Dzulmi Eldin) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan suap terkait proyek dan jabatan,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Febri mengatakan, saksi yang diperiksa dari Pemkot Medan adalah Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Agus Suriyono, Kadis Kesehatan Edwin Effendi, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Usma Polita Nasution, serta Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Benny Iskandar.
Selain itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Irwan Ritonga, Kepala Bagian Umum M Andi Syahputra, serta Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Ernest Sembiring juga ikut diperiksa.
Berdasarkan pantauan Kompas, Kepala Dinas Pendidikan Marasutan Siregar dan Ajudan Wali Kota Andika juga datang ke kantor Kejati Sumut. Mereka tiba sekitar pukul 08.00 dan masuk melalui pintu belakang. Sekitar pukul 12.00, para pejabat yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eldin itu keluar untuk istirahat. Mereka kembali sekitar pukul 13.30 dan diperiksa lagi hingga pukul 16.00.
Namun, para pejabat tersebut tidak memberikan keterangan terkait pemeriksaan itu kepada wartawan. Mereka keluar dari gedung dengan berjalan cepat masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu. ”Udah taulah kalian itu,” kata Agus saat ditanya wartawan.
Edwin Effendi mengatakan, ia ditanyai tentang tugas pokok dan fungsinya sebagai Kadis Kesehatan. ”Saya ditanya tentang tugas pokok dan fungsi. Kalau yang lainnya tanya KPK-lah,” katanya.
Saya ditanya tentang tugas pokok dan fungsi. Kalau yang lainnya tanya KPK-lah.
KPK sejak Senin (28/10/2019) sudah memeriksa para kadis. Penyidik juga memeriksa Sekretaris Daerah Kota Medan Wirya Al Rahman dan dua anak Eldin, yakni Rania Kamila dan Rendy Edriyansyah Eldin.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Medan. Selain Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Medan Isa Ansyari dan Kepala Subbagian Protokol Syamsul Fitri Siregar menjadi tersangka.
Eldin diduga meminta para kepala dinas untuk menutupi uang perjalanan istri dan dua anaknya saat menyertai dia dalam tugas kedinasan ke Jepang.
Ongkos perjalanan istri dan dua anak Eldin sebesar Rp 800 juta-Rp 900 juta. Terkait hal itu, Isa mentransfer uang Rp 200 juta dan memberikan uang tunai Rp 50 juta melalui ajudan Eldin, Andika. Budaya setoran kadis kepada wali kota itu diduga sudah berlangsung lama.