logo Kompas.id
Optimalkan Pengawasan Program ...
Iklan

Optimalkan Pengawasan Program Terorisme

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U6YGDJ3dadsw-dz6koz0ObgJksw=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F86121c9f-a781-4c50-b058-92bed982982a_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas Densus 88 Antiteror Polri membawa sejumlah terduga pelaku tindak terorisme saat rilis pengungkapan jaringan terorisme di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Dalam sepekan terakhir Densus 88 Antiteror Polri melakukan pengungkapan jaringan terorisme di berbagai daerah dan menangkap 40 orang pelaku terduga terorisme.

JAKARTA, KOMPAS - Optimalisasi pengawasan parlemen terhadap program-program penanggulangan terorisme menjadi syarat mendasar bagi implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. Undang-undang juga mengatur perlu adanya rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembentukan Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme.

Pasal 43 Huruf J UU 5/2018 tentang Terorisme mengatur keberadaan tim pengawas penanggulangan terorisme. Lebih jauh tentang pembentukan tim pengawas penanggulangan terorisme diatur dengan peraturan DPR.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000