logo Kompas.id
Revisi Mendesak untuk Lindungi...
Iklan

Revisi Mendesak untuk Lindungi Hak

Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mendesak dilakukan untuk memastikan dilindunginya hak memilih dan dipilih warga negara.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YypfLLFAB11RUSAn0LBnfOKwKa0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FDSC09998.JPG_1570452735.jpeg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Rapat koordinasi evaluasi pendanaan Pilkada 2020 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (7/10/2019). Dalam rapat ini hadir sejumlah wakil pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mendesak dilakukan untuk memastikan dilindunginya hak memilih dan dipilih warga negara. Hal ini terutama jika dikaitkan dengan syarat penggunaan KTP elektronik untuk dukungan sebagai calon perseorangan ataupun terdaftar sebagai pemilih.

Komisioner KPU Viryan Azis, Senin (4/11/2019), di Jakarta, mengatakan bahwa syarat tersebut ada di dalam Pasal 200A UU No 10/2016 tentang Pilkada. Pada poin keempat pasal tersebut dituliskan: ”Syarat dukungan calon perseorangan maupun sebagai syarat terdaftar sebagai pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik terhitung sejak bulan Januari 2019”.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000