logo Kompas.id
Kasasi Sofyan Jadi Ujian bagi ...
Iklan

Kasasi Sofyan Jadi Ujian bagi Mahkamah Agung

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S2IfzjBfgvboNE6Q4YmGK5q3aZo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191104_ENGLISH-KORUPSI-PLN_B_web-Copy_1572879717.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Bekas Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, terdakwa dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim berpendapat terdakwa tidak terbukti memberikan bantuan suap dari pengusaha Johanes Budistrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih untuk mempercepat proyek PLTU Riau-1.

Ruang Kusuma Atmadja I di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/11/2019), berubah riuh. Majelis hakim yang dipimpin Hariono memutus bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang selama enam bulan ini menghabiskan waktu di dalam rumah tahanan yang berada di belakang Gedung KPK, Jakarta.

Sofyan yang duduk di kursi terdakwa spontan menengadahkan tangan, tanda syukur. Di sisi kiri, tim jaksa penuntut umum masih terdiam setelah tuntutan pidana 5 tahun penjara yang diajukan dengan analisis yuridis dan pembuktiannya dimentahkan majelis hakim secara bulat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000