logo Kompas.id
Pertimbangan Hakim Jadi...
Iklan

Pertimbangan Hakim Jadi Evaluasi

Oleh
Riana Afifah / Satrio Pangarso Wisanggeni / Sharon Patricia / Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3TdzLtzhF6Ry-wCvCTBLYFqjclY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FVonis-Bebas-Sofyan-Basir_84631125_1572899890.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sofyan Basir (kiri) tampak emosional saat disambut para koleganya setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/11/2019). Bekas Direktur Utama PT PLN yang menjadi terdakwa dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 itu divonis bebas oleh majelis hakim karena dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terkait putusan ini, KPK mempertimbangkan mengajukan kasasi.

JAKARTA, KOMPAS— Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap vonis bebas mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. Namun, KPK juga perlu mengkaji secara detail pertimbangan hakim untuk menjadi bahan evaluasi sebelum mengajukan memori kasasi.

Majelis hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin Hariono memvonis bebas Sofyan Basir pada Senin (4/11/2019). Pada petang harinya, Sofyan Basir keluar dari Rumah Tahanan Cabang KPK yang berada di belakang Gedung KPK Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000