Culik dan Peras Warga Inggris, Empat Polisi Terancam Dipecat
›
Culik dan Peras Warga Inggris,...
Iklan
Culik dan Peras Warga Inggris, Empat Polisi Terancam Dipecat
Keempat oknum polisi itu akan menjalani proses peradilan tindak pidana umum sebelum sidang kode etik profesi. Dalam sidang kode etik, jika terbukti bersalah, bisa dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Empat oknum polisi yang diduga terlibat penculikan dan penyekapan seorang warga negara Inggris tengah diperiksa intensif di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Jika terbukti bersalah, keempatnya bisa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Seorang warga negara Inggris, MSC, diculik dan disekap oleh rekan kerjanya, berinisial G, Rabu (30/10/2019). Pria tersebut meminta pacarnya, yaitu NA, untuk merencanakan penculikan MSC.
Dalam perencanaan itu, NA meminta bantuan saudaranya, yaitu Bripda JBB. Kemudian, Bripda JBB mengajak pacarnya, yakni Bripda NPU, serta dibantu dua temannya, Briptu HB dan Bripda SBS.
”Anggota yang melakukan tindak pidana tengah diperiksa. Mereka diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu (6/11/2019). Argo tidak menyebutkan motif yang melatarbelakangi penyekapan warga negara Inggris tersebut.
Dalam aksinya, pelaku mencegat MSC di Tangerang setelah membuntutinya sejak dari Petogogan, Jakarta Selatan. Korban dibawa ke sebuah hotel di Jakarta Timur. Selanjutnya, pelaku meminta tebusan 1 juta dollar AS.
Para pelaku ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019), setelah polisi menerima laporan dari seseorang berinisial VL.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, empat anggota polisi itu akan menjalani proses peradilan tindak pidana umum sebelum sidang kode etik profesi.
Mereka terancam sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). ”Oknum tersebut akan diproses dengan pidana umum dahulu. Dalam sidang kode etik, jika terbukti bersalah akan dikenai PTDH,” kata Listyo.