Empat terdakwa dalam kasus kerusuhan Jayapura disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (6/11/2019). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Empat terdakwa dalam kasus kerusuhan Jayapura disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (6/11/2019). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.
Dari pantauan Kompas, agenda tahapan dakwaan dalam persidangan menghadirkan sebanyak 20 terdakwa sekitar pukul 14.00 WIT. Sebanyak 150 anggota personil kepolisian yang diterjunkan untuk mengamankan persidangan ini. Sekitar ratusan warga turut hadir.
Majelis hakim diketuai Maria Sitanggang bersama dua hakim lain Abdul Gafur Bungin dan Mulyawan yang bertugas dalam persidangan ini.
Adrianus Tomana selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, hanya empat terdakwa yang bisa disidangkan. Sementara 16 terdakwa lainnya belum memiliki surat pemberitahuan adanya pendampingan kuasa hukum.
Kami akan membuktikan terdapat sejumlah terdakwa yang ditangkap tanpa melakukan kesalahan apapun. Mereka hanya berada di tempat saat kerusuhan terjadi, kata Frederika
Empat terdakwa yang sudah disidangkan adalah Dorti Kawena, Panra Wenda, Yali Loho dan Willem Walilo. Dorti, Panra dan Yali dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2 tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang. Sementara Willem dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Dorti, Panra dan Yali terbukti melempar dan merusak rumah serta toko milik warga saat menggelar aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus 2019. Mereka melakukan aksinya di daerah Abepura, Entrop, Hamadi dan pusat kota Jayapura.
"Ketiga terdakwa yang didakwa Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan satu terdakwa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Adrianus.
Maria selaku hakim ketua menyatakan persidangan 16 terdakwa lainnya dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda pada Kamis (7/11/2019) ini.
Mengurus semua dokumen
Frederika Korain selalu koordinator Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Papua serta Peradi Rumah Bersama saat ditemui seusai persidangan mengatakan, pihaknya akan mengurus semua dokumen yang dibutuhkan untuk mendampingi para terdakwa.
"Kami akan membuktikan terdapat sejumlah terdakwa yang ditangkap tanpa melakukan kesalahan apapun. Mereka hanya berada di tempat saat kerusuhan terjadi, " tambahnya.
Dari hasil pendataan Polda Papua, fasilitas yang dirusak dan dibakar massa dalam kerusuhan di Kota Jayapura meliputi sebanyak 31 kantor, 15 ruko, 24 kios, 33 unit sepeda motor, 36 mobil dan tujuh pos polisi.
Total korban jiwa akibat kerusuhan di Jayapura sebanyak lima korban jiwa. Sementara itu dua anggota polisi terluka karena terkena lemparan batu dari pengunjuk rasa.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan 33 tersangka dalam kasus kerusuhan di Jayapura. Disinyalir ada keterlibatan organisasi United Liberation Movement for West Papua dan Komite Nasional Papua Barat dalam kerusuhan di Kota Jayapura.