Untuk Enam Ahli di Tiap Kampung Kumuh, DKI Bayar Miliaran Rupiah
›
Untuk Enam Ahli di Tiap...
Iklan
Untuk Enam Ahli di Tiap Kampung Kumuh, DKI Bayar Miliaran Rupiah
Pemprov DKI Jakarta bakal membayar jasa konsultasi penataan kampung kumuh sebesar Rp 24 miliar melalui program Community Action Plan. Tim konsultan ini terdiri dari tenaga ahli, fasilitator, dan surveyor.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemprov DKI Jakarta bakal membayar jasa konsultasi penataan kampung kumuh sebesar Rp 24 miliar melalui program Community Action Plan. Tim konsultan ini terdiri dari tenaga ahli, fasilitator, dan surveyor.
Namun, Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah, Selasa (5/11/2019) malam, mempertanyakan mengapa mata anggaran program setingkat RW memakan biaya sebesar itu.
Diketahui, sebanyak 76 RW yang tersebar di 36 kelurahan masuk dalam program penataan kampung kumuh. Dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2020, biaya konsultan satu RW sebesar Rp 556.000.000.
”Ini kajiannya model apa? Konsep besarnya seperti apa? Kesannya terlalu mengada-ada karena berapa penduduk dan ruang lingkup di RW itu,” kata Ida.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2018, ada 445 RW kumuh di Jakarta. Sementara berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, ada 118 kelurahan yang tergolong kumuh di DKI (dari total 267 kelurahan).
Menurut Ida, DPRD mendukung penataan RW kumuh. Namun, anggarannya jangan dibuang percuma. Sebab, biaya konsultasi dapat dijadikan satu untuk semua RW dengan mengkaji persoalannya di beberapa RW, lalu diadopsi ke semua RW yang terkena program tersebut.
Enam tenaga ahli di setiap RW
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan, penataan RW kumuh perlu beberapa ahli karena kebutuhan setiap RW berbeda-beda. Pemprov sudah memilih tenaga ahli yang tepat dan mereka dibantu surveyor, fasilitator, drafter, dan bagian pelaporan.
”Ada enam tenaga ahli di satu RW. Komponen biayanya tidak hanya untuk tenaga ahli. Ada untuk pendukung dan lain-lain, tetapi memang sebagian besar biaya untuk tenaga ahli,” ujar Kelik.
Adapun tenaga ahli itu adalah tenaga ahli planologi sekaligus pemimpin tim setiap RW, tenaga ahli arsitektur, tenaga ahli sipil, tenaga ahli teknik lingkungan, tenaga ahli sosial, dan tenaga ahli ekonomi manajemen.
Pemprov menggunakan standar Ikatan Nasional Konsultan Indonesia untuk biaya tenaga ahli. Tenaga ahli planologi dibayar Rp 19.350.000 per bulan dan tenaga ahli lainnya dibayar Rp 15.150.000 per bulan.
Biaya itu dihitung berdasarkan pendidikan dan pengalaman kerja. Tenaga ahli planologi merupakan lulusan S-2 dengan pengalaman kerja dua tahun. Sementara tenaga ahli lainnya lulusan S-1 dengan pengalaman kerja empat tahun.
Hitung-hitungan
Konsultan akan bekerja dengan waktu bervariasi. Tenaga ahli planologi bekerja selama empat bulan, sedangkan tenaga ahli lainnya hanya tiga bulan.
Kelik menyebutkan, biaya konsultasi tidak dihitung kelipatannya. Misalnya untuk dua RW menjadi Rp 1,11 miliar. Sebab, satu tim konsultan bisa menangani satu sampai tiga RW kumih di dalam satu kelurahan.
”Dalam satu kelurahan biayanya sama saja. Hanya tambahan biaya untuk tenaga lain, seperti surveyor dan biaya sosialisasi,” katanya.
Selain menghasilkan perencanaan, tim konsultan juga akan memberdayaan masyarakat. Menurut Kelik, pemberdayaan itu berupa kolaborasi dengan warga setempat agar penataan berjalan sesuai kebutuhan warga.
Pemprov menargetkan penataan RW kumuh akan rampung dengan pemenuhan kriteria fisik mulai dari saluran air yang baik, jalan aspal/beton, tersedia penerangan jalan umum, hidran kering untuk kebakaran, penghijauan, mural, tangki septik, dan ipal komunal.
Selain itu, juga pemenuhan sosial dan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat, olahraga, dan keluarga berencana.
”Untuk sekarang tim konsultan dari perusahaan. Tahun 2020 kami berkolaborasi dengan kampus atau kelompok masyarakat,” katanya. Pemprov menargetkan penataan 200 RW kumuh sampai 2022.
Ida, yang berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, setuju tenaga ahli dibayar sesuai aturan, tetapi perlu pelibatan warga untuk menekan biaya konsultasi sebesar itu.
Menurut dia, satu tim konsultan tidak untuk satu RW karena anggarannya besar. Misalnya, tiga RW di Pademangan Barat dan satu RW di Pademangan Timur, Jakarta Utara, dapat dijadikan satu. Bahkan, ia mengusulkan penataan itu dapat dibuat per kota administrasi.
”Kenapa tidak sekalian se-Jakarta Utara, lalu se-Jakarta Timur,” ujar Ida.
Berkaitan dengan hal itu, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Agus Pambagio, menekankan pentingnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif.
Menurut dia, pemprov tidak menginformasikan secara lengkap perihal mata anggaran itu. ”Komunikasi pemerintah provinsi keluar tidak lengkap. Apakah sudah tender atau belum? Kemudian, konsultan dihitung bulan kerja menggunakan standar Inkindo atau Bappenas,” kata Agus.
Oleh karena itu, harus membaca term of reference (TOR). Di dalamnya dijelaskan terkait rincian mata anggaran termasuk biaya konsultan dan detail pekerjaan tenaga ahli.