logo Kompas.id
Evaluasi Lagi Pasal...
Iklan

Evaluasi Lagi Pasal Problematik

Oleh
Agnes Theodora
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HbHJqMVyod-OqeC1uPefMYZvjRs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191017_ENGLISH-SURVEI-KEPEMIMPINAN-JOKOWI-JK_B_web_1571321052.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pertemuan antara Pimpinan DPR, Ketua Fraksi DPR, dan Pimpinan Komisi III DPR dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019). Pertemuan tersebut untuk membahasa sejumlah isu, salah satunya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

JAKARTA, KOMPAS - Opsi yang ditawarkan beberapa fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk meninjau bagian penjelasan dari pasal-pasal kontroversial di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinilai tidak menjawab persoalan. DPR dan pemerintah diminta meluangkan waktu lebih untuk mengkaji ulang lagi substansi pasal-pasal problematik dari awal.

Sebagaimana diketahui, beberapa fraksi di Komisi III DPR bersedia meninjau ulang pasal-pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi terbatas pada bagian penjelasan. Komisi III tidak ingin membahas ulang aspek politik hukum dan substansi pengaturan dari pasal-pasal di RKUHP karena tidak ingin pembahasan memakan waktu lama.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000