logo Kompas.id
KPK Menilai Hakim Abaikan...
Iklan

KPK Menilai Hakim Abaikan Fakta Hukum

Putusan bebas terhadap Sofyan Basir dinilai mengabaikan sejumlah fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan. Putusan itu dinilai bertentangan dengan putusan perkara yang sama, tapi dengan berkas dan terdakwa berbeda.

Oleh
Riana Afifah/Rini Kustiasih
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dinilai mengabaikan sejumlah fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan. Putusan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan perkara yang sama, tetapi dengan berkas dan terdakwa berbeda.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Hariono, Senin (4/11/2019), membebaskan Sofyan dari semua tuntutan jaksa. Dalam pertimbangannya, majelis menilai, unsur membantu kejahatan atau tindak pidana tak terbukti.

Ia dinyatakan tidak mengetahui mengenai rencana suap antara pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dengan politisi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sofyan pun dinilai tidak memfasilitasi kejahatan dan membantu percepatan proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000