logo Kompas.id
Sepanjang Ada Komitmen Kuat,...
Iklan

Sepanjang Ada Komitmen Kuat, Revisi UU Pilkada Tetap Bisa Dituntaskan

Langkah cepat guna merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dinilai perlu segera dilakukan. Tanpa revisi, legitimasi Pilkada dipertaruhkan.

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TUfyBNZzr3GC_vDwRaAumNY3Yhg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F42264245-a3da-4414-94c3-37a10aeee5de_jpg-1.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka secara resmi acara Konsolidasi Nasional KPU 2019 dan Peluncuran Pilkada 2020 di Kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Langkah cepat guna merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dinilai perlu segera dilakukan. Tanpa revisi, legitimasi Pilkada dipertaruhkan. Perlu komitmen yang kuat antara pemerintah dan DPR untuk menyelesaikannya sebelum penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, pada Rabu (6/11/2019), mengatakan, pemerintah mendukung revisi UU Pilkada apabila proses revisi tidak mengganggu tahapan pilkada.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000