logo Kompas.id
Dana Desa Fiktif Ditengarai...
Iklan

Dana Desa Fiktif Ditengarai karena Persoalan Tertib Administrasi

Persoalan desa-desa fiktif menyita perhatian publik. Kementerian Dalam Negeri menengarai akar persoalan ini karena masalah administrasi.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8Ly2qQHixS-0YdPqcUChMWWKkCM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20190808IKI-Pantai-Rembat-6SILO.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Pohon mangrove tampak di Pantai Rembat, Desa Juntinyuat, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (30/7/2019). Dengan dana desa, pemerintah setempat membangun trek mangrove sehingga Pantai Rembat menjadi destinasi wisata baru.

JAKARTA, KOMPAS — Persoalan tertib administrasi dinilai menjadi akar masalah dalam dugaan penyelewengan keuangan negara melalui pengalokasian dana desa, termasuk ke desa-desa yang diduga fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Persoalan ini terjadi karena ditengarai tidak adanya proses verifikasi sebelum mengeluarkan peraturan daerah guna membentuk desa.

Data Kementerian Dalam Negeri hingga Kamis (7/11/2019) menunjukkan, jumlah desa di Indonesia hingga saat ini mencapai 74.957 desa. Sementara pada 1999, jumlahnya sebanyak 59.834 desa, artinya dalam kurun waktu 20 tahun ada penambahan desa sekitar 25 persen atau 15.123 desa.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000