Polisi menemukan dua desa fiktif penerima dana desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Data Komisi Pemberantasan Korupsi, ada 34 desa yang bermasalah.
Oleh
Saiful Rijal Yunus / Runik Sri Astuti / Sharon Patricia
·3 menit baca
Polisi menemukan dua desa fiktif penerima dana desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Data Komisi Pemberantasan Korupsi, ada 34 desa yang bermasalah.
KONAWE, KOMPAS - Polisi mengusut tiga desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang disebut desa fiktif penerima dana desa. Dua desa diketahui tanpa warga. Satu desa lainnya punya perangkat dan warga, tetapi berada di kawasan hutan lindung. Dua desa tanpa warga itu adalah Desa Ulu Meraka, Kecamatan Lambuya, dan Desa Uepai di Kecamatan Uepai. Penelusuran Kompas, Ulu Meraka yang disebut ada di Kecamatan Lambuya ternyata di Kecamatan Onembute, tetangga daerah.
Sementara itu, tidak ada desa bernama Uepai di wilayah yang disebut, melainkan nama kelurahan dan kecamatan. Desa yang disebut Uepai adalah Desa Tanggondipo yang berbatasan dengan Kelurahan Uepai. Kepala Desa Tanggondipo Bundusila, Rabu (6/11/2019), mengatakan, desanya tidak pernah bernama Uepai. Sejak mekar tahun 2006, desa telah bernama Tanggondipo sesuai nama lingkungan saat bergabung dengan Kelurahan Uepai.
Bundusila telah dimintai keterangan polisi. Dokumen pendukung pemekaran desa hingga pemakaian anggaran dana desa Rp 720 juta ada di kepolisian. Jasmin, Camat Lambuya, mengatakan, hanya ada Desa Meraka. Sejak kecamatan mekar, Desa Ulu Meraka bergabung wilayah sebelah. ”Kami tak pernah tahu ada desa Ulu Meraka dan tak pernah menerima dana desa,” ucapnya.
Sebutan desa ”hantu” atau fiktif muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutnya di Gedung MPR/DPR, Senin lalu. Desa-desa itu diduga dibuat untuk menerima dana desa yang jumlahnya bisa Rp 1 miliar per tahun. ”Dua desa dipastikan tidak memiliki warga sama sekali. Sementara 21 desa lain banyak yang tidak sesuai persyaratan,” kata Kepala Subdirektorat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sultra Komisaris Dolvi Kumaseh.
Selain memeriksa dokumen, polisi juga meminta keterangan 57 saksi dari berbagai institusi dan lembaga. ”Dari warga dan kepala desa, pejabat di daerah, hingga pihak Kementerian Dalam Negeri telah diperiksa. Bupati Konawe Kerry Saiful Konggoasa akan dipanggil kemudian,” kata Dolvi.
Di Sidoarjo, Jawa Timur, yang juga disebut ada desa bermasalah, ternyata desa itu adalah yang hilang tertimbun lumpur panas Lapindo. Ada 15 desa dan kelurahan yang tenggelam.
Kami berupaya maksimal memberantas korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri.
Data KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, diduga ada 34 desa bermasalah. Sebanyak 3 desa di antaranya fiktif dan 31 desa lain, meski keberadaannya nyata, surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur. Saat desa dibentuk sudah ada moratorium pembentukan desa dari Kementerian Dalam Negeri.
Desa-desa itu diidentifikasi tidak sesuai prosedur, menggunakan dokumen tidak sah yang merugikan keuangan negara atau daerah karena adanya dana desa yang mereka terima. ”Kami berupaya maksimal memberantas korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri,” ujar Febri.