Menteri Kesehatan Upayakan Subsidi untuk Peserta Mandiri Kelas III
›
Menteri Kesehatan Upayakan...
Iklan
Menteri Kesehatan Upayakan Subsidi untuk Peserta Mandiri Kelas III
Usulan anggaran subsidi itu merupakan tindak lanjut atas penolakan semua fraksi Komisi IX DPR. Subsidi diberikan untuk membiayai sekitar 19,9 juta peserta atau sekitar Rp 3,9 triliun.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengusulkan anggaran untuk mensubsidi selisih kenaikan iuran bagi peserta Jaminan Nasional Kesehatan-Kartu Indonesia Sehat bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja kelas III. Subsidi tersebut diberikan untuk membiayai sekitar 19,9 juta peserta atau sekitar Rp 3,9 triliun.
Hal itu disampaikan Terawan dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewas BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Usulan anggaran subsidi itu merupakan tindak lanjut atas penolakan semua fraksi Komisi IX DPR terkait kenaikan iuran pada peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) kelas III. Untuk peserta kelas III pada segmen ini naik dari Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.
“Kami sudah tindak lanjuti dengan bersurat secara langsung dan berkoordinasi dengan pertama ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, kedua Menteri Keuangan, ketiga Menteri Sosial, dan keempat Menteri Sekretaris Negara,” kata Terawan.
“Kami usulkan anggaran untuk mensubsidi peserta PBPU dan BP kelas III atas selisih sebesar 19.914.743 penduduk kali 12 bulan kali Rp 16.500 atau dengan besaran Rp 3,9 triliun,” tambahnya.
Keputusan tersebut disambut baik oleh seluruh Anggota Komisi IX DPR. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Abidin Fikri mengapresiasi keputusan Menteri Kesehatan yang cepat merespons usulan DPR untuk tidak memberatkan beban iuran pada segmen PBPU dan BP kelas III yang didominasi penduduk miskin dan tidak mampu.
Meski begitu, pembenahan lainnya tetap harus diperhatikan seperti peningkatan kualitas rumah sakit dan pembersihan data (data cleansing) peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bermasalah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menuturkan, berdasarkan kesimpulan rapat gabungan dengan kementerian dan lembaga terkait, proses data cleansing sudah dituntaskan.
Atas hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat 27.443.550 data bermasalah. Rinciannya, 4.016 data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan karakter, 10.112.120 data dengan BIK ganda, 21.369 data dengan kolom fasilitas kesehatan (faskes) kosong, 134.120 data orang yang sudah meninggal dan 17.171.925 data NIK tidak sama dengan 16 digit.
“Tindak lanjut perkembangan data cleansing untuk NIK dengan karakter selesai, data NIK ganda selesai, data faskes kosong selesai, data peserta dengan status meninggal selesai, dan NIK tidak sama dengan 16 digit masih sisa 6.646.564 data. Sisa ini tidak dapat ditindak lanjuti dalam arti proses di tingkat pusat sudah bisa diselesaikan,” ujarnya.