Polisi Bekuk Residivis Pencuri Spesialis Rumah Kosong
›
Polisi Bekuk Residivis Pencuri...
Iklan
Polisi Bekuk Residivis Pencuri Spesialis Rumah Kosong
Oleh
J GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Polisi membekuk pencuri yang menyasar bangunan-bangunan kosong. Ia merupakan residivis akibat perbuatan serupa.
"Kami dari tim Jatanras (Unit Kejahatan dan Kekerasan) Polres Metro Jakarta Utara telah lama melakukan pencarian terhadap pelaku spesialis rumah kosong ini," tutur Kepala Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Vokky Sagala, dalam keterangan pada Kamis (7/11/2019).
Menurut dia, pelaku berinisial AL ini sudah mencuri di banyak tempat. Di wilayah Jakarta Utara, lebih kurang ada lima lokasi.
Vokky mengatakan, pencarian tersangka bermula dari laporan terkait hilangnya puluhan unit gawai berupa tablet di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Jakarta Utara, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja. Dari rekaman kamera pengawas CCTV, hilangnya gawai itu akibat pencurian oleh tersangka.
Polisi kemudian menyelidiki dan mengungkap penadah barang-barang curian yang mengaku bahwa ia membelinya dari tersangka AL. Petugas pun kemudian mengetahui bahwa AL adalah residivis pencurian di rumah-rumah mantan pejabat di Jakarta Pusat.
Tim kepolisian lantas mengobservasi selama sebulan. Setelah matang, Vokky memimpin tim tersebut menangkap pelaku di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, saat ia sedang mengonsumsi narkoba.
"Karena pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya untuk memukul anggota kami, kami melakukan tindakan tegas terukur," ujar Vokky. Peluru petugas pun bersarang di kedua kaki AL.
Berdasarkan pemeriksaan, AL mengaku sudah beraksi di enam tempat selama enam bulan ini, yaitu menggasak uang Rp 10 juta di Kantor PLN Yos Sudarso, laptop dan uang Rp 5 juta di Kantor Pajak Tanjung Priok, ponsel dan jam tangan di rumah mewah di Ancol, ponsel di rumah mewah daerah Kelapa Gading, tab di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Jakarta Utara, serta satu tempat di Jakarta Selatan, yaitu Ruko Kalibata dengan mengambil sepuluh ponsel kelas atas.
Vokky menyebutkan, AL biasa beraksi dengan satu rekannya yang sekarang masih buron. Tersangka dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun.