Sekelompok pemalak berkedok tukang parkir terjaring operasi razia polisi saat beraksi di kawasan Jakarta Barat. Kehadiran komplotan ini meresahkan pengendara dan warga sekitar.
Oleh
Aditya Diveranta/ Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sekelompok pemalak berkedok tukang parkir terjaring operasi razia polisi saat beraksi di kawasan Jakarta Barat. Kehadiran komplotan ini meresahkan pengendara dan warga sekitar karena kerap meminta uang dengan cara paksa.
Razia dilakukan secara gabungan di kawasan Kalideres dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/11/2019) petang. Dari operasi tersebut, kepolisian sektor setempat menangkap 30 orang di Kalideres dan 17 orang di Kebon Jeruk. Mereka masing-masing beroperasi dengan modus berbeda.
Kepala Polsek Kalideres Ajun Komisaris Indra Maulana, Kamis (7/11/2019), menyampaikan, 30 pemalak yang ditangkap biasa beroperasi di sepanjang Jalan Daan Mogot, Jalan Warung Gantung, dan Terminal Kalideres. Mereka mengincar truk besar yang akan berputar arah atau berbelok di persimpangan. Di sejumlah kawasan tersebut, mereka meminta uang secara paksa hingga belasan ribu rupiah.
”Dari sebagian laporan pengendara dan warga sekitar, komplotan ini meminta uang minimal Rp 10.000. Kalau hanya diberi Rp 2.000, mereka ramai-ramai mengeroyok dan ada yang melemparkan batu,” ujar Indra saat dihubungi di Jakarta.
Dari 30 pemalak, pria berinisial J kedapatan meminta uang secara paksa pada truk yang melintas. Saat sopir menolak, J melemparkan batu ke arah truk tersebut.
”Dari J didapati barang bukti berupa persediaan batu untuk dilemparkan ke mobil yang melintas dan sekantong plastik uang logam. Kami juga masih mendalami keterangan dari para pemalak lain karena sebagian besar mereka ini berasal dari Tangerang dan sebagian lagi dari luar Jawa,” ujarnya.
Juru parkir palsu
Di Kebon Jeruk, 17 pemalak bermodus juru parkir (jukir) palsu terjaring razia. Kapolsek Metro Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Sitepu mengatakan, para pelaku ini beraksi di sejumlah gerai ritel yang ada di sekitar Jalan Kebon Jeruk Raya.
Para pemalak menyamar dengan seragam Unit Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Mereka juga membuat karcis palsu dengan logo dari instansi dinas terkait.
”Mereka menyerupai juru parkir resmi dan menunjukkan karcis yang menyerupai karcis asli. Di karcis itu tertulis biaya parkir Rp 2.000 sampai Rp 5.000, padahal uang ini masuk ke kantong pribadi,” kata Erick.
Ia menambahkan, sebagian pemalak di Kebon Jeruk ini merupakan warga lokal yang pengangguran. Mereka semua masih dimintai keterangan selama kurun waktu 1 x 24 jam.
Indra menuturkan, komplotan pemalak ini terancam pidana Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan dan Pengancaman. Para pemalak dapat dipenjara maksimal hingga lima tahun.
Berkaitan dengan modus jukir palsu, Manajer Humas Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ifan Valentino menyarankan, warga sebaiknya berhati-hati dengan modus para pemalak ini. Sebagai pembeda, ia menekankan, jukir resmi memiliki seragam dengan atribut UP Perparkiran, tanda pengenal, dan surat tugas.
”Juru parkir harus memberikan karcis sebagai bukti retribusi dan layanan di lokasi parkir. Apabila mereka tidak dapat menunjukkan bukti sebagai petugas resmi, warga idealnya dapat menolak bayar,” ujar Ifan.