Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Mantan Menteri Imam Nahrawi Pekan Depan
›
Hakim Bacakan Putusan...
Iklan
Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Mantan Menteri Imam Nahrawi Pekan Depan
Putusan gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi segera disampaikan ke publik. Hal ini dilakukan setelah hakim menerima berkas kesimpulan dari masing-masing pihak.
Oleh
satrio pangarso wisanggeni
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Putusan gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi dibacakan hakim Selasa (12/11/2019). Keputusan ini disampaikan hakim praperadilan Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Jumat (8/11/2019) sore menerima berkas kesimpulan dari masing-masing pihak.
“Kita akan mulai sidang putusan yang insya Allah dibacakan sesuai dengan hukum acara maksimal persidangan tujuh hari kerja. Permohonan sudah diputuskan agar pengadilan mengambil sikap, insya Allah akan diumumkan Selasa, pukul 10.00,” kata Elfian.
Dalam perkara yang didaftarkan 8 Oktober 2019 dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL, petitum permohonan Imam menyatakan bahwa proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah. Imam juga menilai Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tertanggal 28 Agustus 2019 yang dijadikan dasar penetapan tersangka juga tidak sah.
Dalam petitum permohonan Imam juga dicantumkan bahwa Surat Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, yang diterbitkan KPK tertanggal 27 September 2019 juga tidak sah. Petitum Imam lainnya juga memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap dirinya dan segera membebaskan Imam dari statusnya sebagia tahanan KPK.
Dalam dokumen permohonannya, Imam mendalilkan bahwa penetapan Sprindik dan penetapan status tersangka tidak sah karena KPK tidak pernah memeriksa Imam.
Menanggapi hal tersebut, melalui jawaban yang disampaikan pada Selasa (5/11/2019), KPK berargumen bahwa KPK sudah memanggil Imam sebanyak tiga kali, yakni 29 Juli 2019; 31 Juli 2019; dan 16 Agustus. Namun, Imam selalu meminta penjadwalan ulang.
KPK menilai, fakta Imam tidak pernah diperiksa selama penyelidikan diakibatkan karena Imam tidak memiliki itikad baik dan tidak menghormati panggilan KPK, meski KPK selalu menuruti permintaan penjadwalan ulang yang disampaikan Imam.
Selain itu, dalam dokumen jawabannya, KPK telah mendapatkan keterangan dari sebelas orang. KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan bukti-bukti permulaan yang cukup, yakni 157 bundel dokumen; 12 bukti dari hasil persidangan perkara, dan 3 buah barang bukti elektronik.
Imam juga mendalilkan bahwa penahanannya sebagai tersangka tidak sah karena tiga pimpinan KPK; Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang, dianggap telah ‘menyerahkan mandat’ kepada Presiden pada 17 September 2019. Mengenai hal ini, KPK menjawab bahwa dalil Imam tersebut tidak berdasar hukum. Sebab, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan oleh Presiden melalui penerbitan Keputusan Presiden.
Baca juga : Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Menpora
Ditemui usai persidangan, kedua belah pihak menyatakan yakin putusan hakim praperadilan akan mengabulkan argumen masing-masing.
Sementara itu, putusan perkara gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan anggota Komisi IV DPR dari fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dharmantra terhadap KPK juga dijadwalkan di hari yang sama dengan pembacaan putusan Imam Nahrawi. Hakim tunggal Krisnugroho menyampaikan hal tersebut usai menerima dokumen kesimpulan dari masing-masing kuasa hukum.