ENF, oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung yang baru satu bulan terpilih, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dia diduga terlibat dalam kasus jual-beli jabatan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — ENF, oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung yang baru satu bulan terpilih, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dia diduga melanggar kode etik terkait dugaan jual-beli jabatan sebagai komisioner KPU.
Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung sebagai pendamping dari Budiono, mantan tim seleksi anggota KPU Lampung yang juga menjadi pelapor, Jumat (8/11/2019). ENF diduga memberikan uang pelicin Rp 220 juta sehingga terpilih menjadi komisioner KPU Lampung. Selain itu, dia juga diduga menerima uang dari calon komisioner KPU tingkat kabupaten.
Menurut Budiono, kasus ini terungkap setelah dia didatangi oleh GS, suami dari salah satu calon komisioner KPU Tulang Bawang. Kepada Budiono, GS mengaku mendapat tawaran untuk memberikan uang pelicin agar istrinya, VY, yang mendaftar sebagai calon komisioner KPU Tulang Bawang, bisa terpilih.
”Kami mempunyai bukti rekaman percakapan antara saksi dan terlapor. Selain itu, ada video yang mengarah pada keterlibatan oknum KPU Provinsi Lampung,” kata Budiono di Kantor LBH Bandar Lampung.
ENF diduga dibantu oleh rekannya, LP, calon komisioner KPU Pesawaran, untuk meminta uang Rp 100 juta dari VY. Selain itu, ENF juga diduga bertemu dengan sejumlah calon komisioner tingkat kabupaten yang menjadi peserta seleksi. Padahal, sebagai anggota tim seleksi, ENF semestinya tidak boleh menjalin komunikasi dengan para calon komisioner.
Kami mempunyai bukti rekaman percakapan antara saksi dan terlapor. Selain itu, ada video yang mengarah pada keterlibatan oknum KPU Provinsi Lampung.
Untuk itu, kata Budiono, pihaknya segera melaporkan kasus ini sebelum hasil seleksi pemilihan komisioner KPU tingkat kabupaten diumumkan oleh KPU RI pada 17 November 2019. Dari 10 calon komisioner tingkat kabupaten/kota yang diusulkan oleh KPU Lampung, hanya lima komisioner yang akan dipilih. Pemilihan lima komisioner tingkat kabupaten/kota ini menjadi wewenang KPU RI.
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan menuturkan, kasus dugaan pelanggaran kode etik dalam pemilihan komisioner KPU ini menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemilu di Lampung. Pemilihan komisioner KPU semestinya dilakukan dengan transparan agar tercipta pemilu yang bersih.
Saat ini, kata Chandra, pihaknya belum dapat mengungkap identitas pihak terlapor. Pihaknya masih menunggu laporan tersebut diproses oleh DKPP. Dia berharap laporan ini dapat diproses dan sidang dugaan pelanggaran kode etik dapat digelar di Lampung.
Handi Mulyaningsih, mantan komisioner KPU Lampung, mengaku terkejut terkait adanya dugaan jual-beli jabatan dalam pemilihan komisioner KPU di Lampung. Menurut dia, kasus itu harus segera diungkap agar tidak terulang. Selain mencederai demokrasi, komisioner yang terpilih dengan cara-cara licik juga rentan melakukan pelanggaran selama menjabat.