logo Kompas.id
Oknum Komisioner KPU Lampung...
Iklan

Oknum Komisioner KPU Lampung Dilaporkan ke DKPP

ENF, oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung yang baru satu bulan terpilih, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dia diduga terlibat dalam kasus jual-beli jabatan.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IJ9YHCgODETiwgJ-7DrC7z-dZ_I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FDSC07559_1573217802.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Budiono (kiri), pelapor kasus dugaan jual-beli jabatan dalam pemilihan komisioner KPU di Lampung, menyerahkan berkas kepada Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, Jumat (8/11/2019), di Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — ENF, oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung yang baru satu bulan terpilih, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dia diduga melanggar kode etik terkait dugaan jual-beli jabatan sebagai komisioner KPU.

Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung sebagai pendamping dari Budiono, mantan tim seleksi anggota KPU Lampung yang juga menjadi pelapor, Jumat (8/11/2019). ENF diduga memberikan uang pelicin Rp 220 juta sehingga terpilih menjadi komisioner KPU Lampung. Selain itu, dia juga diduga menerima uang dari calon komisioner KPU tingkat kabupaten.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000