Polisi Belum Menyita Surat Tugas Pengelolaan Parkir oleh Ormas di Bekasi
›
Polisi Belum Menyita Surat...
Iklan
Polisi Belum Menyita Surat Tugas Pengelolaan Parkir oleh Ormas di Bekasi
Pengusutan masalah pengelolaan parkir di Kota Bekasi masih berlanjut. Setelah memeriksa pejabat yang mengeluarkan surat tugas pengelolaan parkir, polisi memeriksa sejumlah pihak lain.
Oleh
Wisnu Wardhana/Stefanus Ato
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota telah memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda terkait surat tugas pengelolaan parkir di minimarket. Kendati demikian, polisi belum menyita surat tugas pengelolaan parkir ke organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dikeluarkan lembaga itu.
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota memeriksa Aan selama delapan jam pada Kamis (7/11/2019). Polisi menyelidiki dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perparkiran menyusul video viral ormas ”memaksa” pengusaha minimarket bekerja sama dalam pengelolaan parkir. Dasar ormas dalam video beredar berupa surat tugas dari Bapenda.
Penyidik mengklarifikasi pengelolaan parkir dan surat tugas yang dikeluarkan Bapenda kepada Aan. ”Surat tugas itu belum disita. Penyidik masih mempelajari produk-produk atau kebijakan yang dikeluarkan Bapenda,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Arman, Jumat (8/11/2019), di Bekasi.
Sejauh ini status hukum Aan sebagai terperiksa. Selain Aan, penyidik juga memeriksa sejumlah juru parkir, unit pelaksana teknis daerah terkait, dan pegawai Bapenda.
Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 59 pertanyaan kepada Aan mulai dari kewenangan Bapenda, alasan mengeluarkan surat tugas, uang pungutan parkir, hingga aliran uang pungutan ke kas daerah. ”Kami membawa bukti berupa data terkait. Jika memang penyidik membutuhkan keterangan lagi, beliau bersedia hadir,” kata penasihat hukum Aan Suhanda, RM Purwadi.
Membantah
Purwadi tidak mengetahui alasan kehadiran Aan seperti tampak di dalam video yang viral itu. Ia memastikan bahwa Aan tidak pernah berkecimpung dalam ormas ataupun sebagai anggota dan pembina.
Menurut dia, surat tugas yang dikeluarkan Bapenda bukan untuk ormas. Surat itu untuk juru parkir perorangan yang bekerja di parkiran liar. Mereka diberikan surat agar lebih tertib dan menjamin keamanan. ”Nah, itu saya enggak tahu kenapa suratnya ada di ormas. Nanti harus ditanya sama ormasnya,” ujar Purwadi.
Surat terkait sudah dikeluarkan Bapenda sejak 2017. Purwandi belum memastikan jumlah surat yang sudah diberikan kepada juru parkir. Lanjutnya, setiap surat dievaluasi setiap tiga bulan. Apabila hasilnya tidak baik, otomatis izin pengelolaan parkir dihentikan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan parkir bertujuan untuk meningkatkan produktivitas warga di sektor nonformal. Pemberdayaan itu berlaku untuk semua orang. ”Itu namanya fungsi pemerintah untuk memanfaatkan komponen yang ada di Bekasi,” kata Rahmat.
Rahmat menjelaskan, surat tugas biasanya berupa mandat yang diberikan kepada orang per orang atau lembaga dalam periodesasi satu bulan. Jangka waktu satu bulan dipilih dengan tujuan memudahkan evaluasi jika tidak berjalan baik.
Sementara itu, Ketua Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Kota Bekasi Deni M Ali mengatakan, surat tugas itu diberikan ke perorangan atas usulan ormas. Tujuannya, mereka ingin membantu pemerintah memberdayakan masyarakat yang tidak mempunyai penghasilan. ”Nah, kami memberikan kesempatan kepada mereka daripada mereka hanya nongkrong-nongkrong. Paling tidak bisa jadi juru parkir,” kata Deni.
Ia mengaku sama sekali tidak mendapat sedikit pun jatah parkir dari pemerintah. Hasil dari penarikan biaya parkir diserahkan sendiri oleh tukang parkir kepada Bapenda. ”Jadi, kami niatnya untuk bantu pemerintah. Kedua, Kota Bekasi bukan kota preman. Ormas itu sah secara hukum karena kami punya SK pembentukan yang dikeluarkan langsung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.