Dua Kontraktor Ditahan Pascaambruknya SDN Gentong Pasuruan
›
Dua Kontraktor Ditahan...
Iklan
Dua Kontraktor Ditahan Pascaambruknya SDN Gentong Pasuruan
Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah menahan dua tersangka terkait ambruknya atap kelas SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Keduanya adalah kontraktor pembangunan yang dinilai lalai sehingga menyebabkan kematian.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan dua kontraktor terkait ambruknya atap kelas di SDN Gentong, Kota Pasuruan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai merenovasi ruang kelas itu sehingga menyebabkan kematian.
Kepastian status tersangka itu disampaikan Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan seusai melihat kondisi SDN Gentong, Sabtu (9/11/2019). ”Dua tersangka berinisial D dan S. Keduanya akan dikenai Pasal 359 karena lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Luki, Sabtu.
Keduanya ditangkap di Kediri. D dan S adalah dua kontraktor pengerjaan renovasi bangunan kelas SDN Gentong. Pekerjaan dilakukan pada tahun 2012. D adalah Direktur CV DHL, sedangkan S adalah Direktur CV ADL.
Dua tersangka berinisial D dan S. Keduanya akan dikenai Pasal 359 karena lalainya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
”Laporan laboratorium forensik menunjukkan konstruksi bangunan sudah gagal konstruksi dan ngawur. Tinggal tunggu roboh. Hasil penerimaan pejabat pembuat komitken (PPK) sudah seperti ini, tidak sesuai spesifikasi. Sudah ada ketakutan akan runtuh, tidak tahu kapan,” kata Luki.
Saat ini, Luki mengatakan, polisi juga masih mendalami terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam rehab ruang kelas. ”Kami kembangkan terus dugaan korupsi karena ini menggunakan anggaran yang sedang kami telusuri. Sementara ada seorang yang kami dalami dan kemungkinan bisa jadi tersangka,” katanya.
Runtuhnya bangunan itu, menurut Luki, membuat kecewa semua orang karena seharusnya tidak seperti itu. ”Runtuhnya (atap) kelas ini sungguh membuat kecewa. Harusnya tidak seperti itu,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, akan terus memanggil sejumlah saksi. Mereka adalah Kepala SDN Gentong sekaligus ketua panitia pembangunan rehab ruang kelas SDN Gentong tahun 2012, bendahara SDN Gentong sekaligus bendahara panitia pembangunan sekolah, dan para pekerja rehab kelas. Selain itu, ada juga penanggung jawab teknis di panitia pembangunan sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan tahun 2012.
Pada Selasa (5/11), atap empat kelas di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, ambruk saat proses belajar mengajar. Reruntuhan atap menimpa sejumlah siswa dan guru. Selvyna Arsy Wijaya (19), guru pengganti yang saat itu mengajar kelas V, dan Irza Almira (8), siswa kelas II, tewas. Belasan siswa lainnya terluka akibat kejadian ini.