JAKARTA, KOMPAS--Pembangunan jaringan telekomunikasi 4G masih terus dikerjakan operator telekomunikasi. Hal ini terlihat dari alokasi belanja modal untuk infrastruktur yang masih cukup besar sampai dengan triwulan III-2019.
Mengutip memo PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom, belanja modal perusahaan hingga triwulan III-2019 sebesar Rp 22 triliun atau 21,6 persen dari total pendapatan. Sebagian belanja modal juga digunakan untuk pengembangan proyek lain, di antaranya menara.
Adapun dalam bisnis jaringan bergerak pita lebar (mobile broadband), belanja modal ditujukan untuk peningkatan kualitas dan kapasitas jaringan 4G serta sistem teknologi informasi. Pada triwulan III-2019, sebanyak 209.910 unit pemancar dibangun, yang 76 persen di antaranya berupa pemancar 3G/4G.
Dalam bisnis jaringan tetap pita lebar (fixed broadband), belanja modal digunakan untuk membangun jaringan akses dan infrastruktur jaringan tulang punggung berbasis kabel serat optik yang mendukung bisnis mobile broadband.
Sesuai memo PT XL Axiata Tbk (XL Axiata), nilai kapitalisasi belanja modal triwulan III_2019 sebesar Rp 5,515 triliun dan belanja modal yang dibayarkan Rp 6,501 triliun. Belanja modal terutama untuk memperluas dan menambah kapasitas jaringan data. Keterjangkauan layanan seluler 4G XL Axiata sudah ada di 410 kabupaten/kota. Sekitar 39.000 dari 129.000 unit pemancar yang terbangun berteknologi akses seluler 4G.
Adapun belanja modal PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) hingga triwulan III-2019 mencapai Rp 8,6 triliun atau naik 76,7 persen secara tahunan. Belanja modal itu digunakan untuk menggelar jaringan 4G. Lebih dari 29.000 unit pemancar berteknologi akses seluler 4G terbangun.
Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Turina Farouk, Minggu (10/11/2019), di Jakarta, mengatakan, lalu lintas konsumsi data, terutama di jaringan 4G, meningkat. Pada triwulan III-2019, lalu lintas konsumsi data naik 71,7 persen atau tertinggi dalam empat triwulan terakhir.
"Hal itu menunjukkan pelanggan menikmati tawaran paket data internet dari kami. Oleh karenanya, kami berusaha meningkatkan pengalaman terbaik dengan memperluas jangkauan infrastruktur jaringan 4G," ujar dia.
Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini menyebutkan, jumlah pengguna data naik 88 persen dari 55,5 juta pelanggan. Sekitar 70 persen di antaranya menggunakan data 4G. Kondisi ini menempatkan perusahaan pada posisi yang lebih kuat dalam menghadapi dampak penurunan pendapatan dari layanan tradisional, yaitu suara dan pesan pendek (SMS).
Menurut dia, sampai dengan triwulan III-2019, lalu lintas konsumsi data naik 56 persen secara tahunan.
Direktur Keuangan Telkom Harry M Zen mengatakan, pelanggan Telkomsel, entitas anak usaha Telkom, naik menjadi 170,9 juta pelanggan pada triwulan III-2019. Sekitar 65,6 persen atau 112,1 juta pelanggan di antaranya merupakan pelanggan data. Hal ini mendorong lalu lintas konsumsi data naik 55,2 persen menjadi 4.673 petabyte.
Aturan
Sejalan dengan tren konsumsi data internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi pada 18 Oktober. Aturan itu diundangkan pada 25 Oktober 2019. Salah satu substansi penting dalam Permenkominfo Nomor 13/2019 adalah membuat proses perizinan menjadi lebih sederhana.
Misalnya, sebelumnya, operator telekomunikasi harus mengantungi izin multimedia, izin penyedia jasa internet, dan izin lainnya saat akan beroperasi.
Kini, operator tidak perlu mengurus izin-izin tersebut. Dengan ketentuan itu pula operator tidak perlu mengajukan izin baru jika ingin menggelar layanan baru.
Selain itu, perusahaan yang ingin menyelenggarakan internet protocol TV atau IPTV cukup mengurus izin multimedia dan tidak perlu mempunyai izin telekomunikasi dan penyiaran.
Menurut Lektor Kepala Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung Ian Josef Matheus Edward, keuntungan Permenkominfo No 13/2019 adalah penyelenggara jasa dapat bekerja sama dengan menyewa dari penyelenggara jaringan sehingga layanannya cepat berkembang. Kerugiannya, kewajiban membangun jaringan telekomunikasi di daerah tertinggal berpotensi menjadi lemah.
"Penyelenggara jasa telekomunikasi sebaiknya diberi izin menyewa jaringan hanya untuk daerah rural. Apabila sudah terjadi pemerataan infrastruktur, izin menyewa bisa dikeluarkan untuk wilayah perkotaan juga. Hal terpenting di setiap pelaksanaan pembangunan tetap mempunyai semangat pemerataan jaringan telekomunikasi ke seluruh Indonesia," kata Ian. (MED)