logo Kompas.id
Masyarakat Bisa Usulkan Nama...
Iklan

Masyarakat Bisa Usulkan Nama Calon Hakim MK

Selain mengundang praktisi hukum dan akademisi untuk mendaftarkan diri, pansel juga meminta masyarakat mengusulkan nama calon hakim konstitusi.

Oleh
Anita Yossihara
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2PFVWKSDe9BiFwTBjC07_nTXrsk=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F0166ffe7-6d02-4909-b927-d214ba8c1bce_jpg.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/8/2019), kembali menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Pileg 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi yang akan menggantikan I Dewa Gede Palguna dimulai dengan dibentuknya panitia seleksi oleh Presiden Joko Widodo. Selain mengundang praktisi hukum dan akademisi untuk mendaftarkan diri, pansel juga meminta masyarakat mengusulkan nama calon hakim konstitusi.

Ketua Pansel Calon Hakim MK Harjono, dalam jumpa wartawan di Gedung I Sekretariat Negara, Selasa (12/11/2019), mengatakan, terdapat dua jalur pendaftaran calon hakim MK. ”Bisa jalur perorangan, bisa juga diajukan instansi tertentu, seperti universitas. Kelompok masyarakat juga bisa mencalonkan siapa yang dianggap memenuhi sebagai hakim MK,” kata Harjono.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000