Selain mengundang praktisi hukum dan akademisi untuk mendaftarkan diri, pansel juga meminta masyarakat mengusulkan nama calon hakim konstitusi.
Oleh
Anita Yossihara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi yang akan menggantikan I Dewa Gede Palguna dimulai dengan dibentuknya panitia seleksi oleh Presiden Joko Widodo. Selain mengundang praktisi hukum dan akademisi untuk mendaftarkan diri, pansel juga meminta masyarakat mengusulkan nama calon hakim konstitusi.
Ketua Pansel Calon Hakim MK Harjono, dalam jumpa wartawan di Gedung I Sekretariat Negara, Selasa (12/11/2019), mengatakan, terdapat dua jalur pendaftaran calon hakim MK. ”Bisa jalur perorangan, bisa juga diajukan instansi tertentu, seperti universitas. Kelompok masyarakat juga bisa mencalonkan siapa yang dianggap memenuhi sebagai hakim MK,” kata Harjono.
Presiden Jokowi membentuk Pansel Calon Hakim MK karena masa jabatan salah satu hakim MK yang merupakan wakil pemerintah, yakni I Dewa Gede Palguna, akan berakhir pada 7 Januari 2020. Pansel Calon Hakim MK terdiri lima anggota, yakni Harjono, Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Alexander Lay, dan Edward Omar Sharif Hiariej.
Harjono menjelaskan, pendaftaran calon hakim MK dibuka mulai 18 November hingga 30 November. Selain uji administrasi, calon hakim MK juga harus melalui serangkaian tes yang dilakukan secara tertulis ataupun wawancara.
Pansel Calon Hakim MK mengundang para praktisi hukum, akademisi hukum, serta anggota masyarakat untuk mendaftarkan diri. Institusi dan kelompok masyarakat juga diharapkan membantu dengan mendaftarkan calon hakim MK yang mumpuni. Syaratnya, calon hakim MK yang diusulkan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK. Syarat-syarat tersebut antara lain berlatar pendidikan tinggi hukum, berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada Januari 2020, serta memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang hukum.
Proses untuk mencari pengganti Palguna menurut rencana akan dilakukan selama lebih kurang satu bulan. Sebab, menurut Harjono, pansel telah menargetkan untuk menyerahkan nama calon hakim MK ke Presiden Jokowi pada 18 Desember mendatang.