Penanganan Kasus Perdagangan Orang di Batam Lamban
›
Penanganan Kasus Perdagangan...
Iklan
Penanganan Kasus Perdagangan Orang di Batam Lamban
Penanganan hukum terhadap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang di Batam terhenti di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kejaksaan dua kali mengembalikan berkas perkara karena berkas dianggap belum memenuhi syarat.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Penanganan hukum terhadap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang di Batam terhenti di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Jaksa penuntut umum dua kali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena dianggap belum memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau Keuskupan Pangkal Pinang Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong di Batam, Selasa (12/11/2019), menilai, Kejaksaan Tinggi Kepri bertindak lamban dan terkesan sengaja menunda penyelesaian kasus perdagangan orang tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (2/8/2019), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap tersangka Ahmad Junizaf dan Junet Ilyas atas kasus perdagangan orang. Kedua tersangka masing-masing menjabat Manajer Umum dan Manajer di The Exotic Pub & KTV di Lubuk Baja, Batam.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Arie Dharmanto saat rilis kasus itu, Selasa (6/8/2019), mengatakan, keterlibatan pihak manajemen The Exotic Pub & KTV menuntun penyelidikan sampai ke tingkat perusahaan. Tindak perdagangan orang itu diduga dilakukan secara terstruktur.
Korban BA (19) dan AU (21) merupakan pemandu lagu di The Exotic Pub & KTV. Kedua korban dijadikan pekerja seks. Transaksi menggunakan kupon paket karaoke dan sewa hotel seharga Rp 1,5 juta. Dari transaksi itu, korban berhak mendapat tips Rp 700.000 dari pelanggan di luar biaya pembelian kupon.
Dua pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan begitu, ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta disertai pencabutan izin usaha.
”Dari situ kasus ini sudah sangat jelas memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Saya tidak tahu jaksa penuntut umum (JPU) memang tidak tahu atau hanya pura-pura,” kata Paschalis.
Jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) hingga 30 November, kedua tersangka akan bebas. (Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong)
Tersendatnya proses hukum itu sangat disesalkan Paschalis. Jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) hingga 30 November, kedua tersangka akan bebas. Menurut dia, hal ini akan sangat melukai rasa keadilan bagi para korban TPPO.
Berulang
Penuntutan hukum yang mengundang tanda tanya dalam kasus perdagangan orang di Batam juga pernah terjadi setahun lalu. Saat itu, terdakwa pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal hanya dituntut 1,5 tahun penjara, sedangkan anak buahnya dituntut hukuman 3 tahun penjara.
”Dari dulu mentoknya selalu di level jaksa, maka keseriusan JPU dalam menyelesaikan perkara TPPO saat ini patut dipertanyakan,” kata Paschalis.
Menurut dia, hal itulah yang menyebabkan kasus TPPO terus berulang di Batam. Meskipun polisi sangat sering menangkap para pesuruh ataupun tangan kanan pelaku, jika dalangnya tidak pernah dihukum berat, kejahatan luar biasa perdagangan orang itu akan tetap sulit diberantas.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Ali Rahim Hasibuan mengatakan, berkas perkara kasus BA dan AU telah dikembalikan kepada penyidik sebanyak dua kali. Pengembalian berkas perkara (P19) pertama pada Oktober dan P19 kedua diberikan lagi pada November karena penyidik belum memenuhi petunjuk dalam P19 pertama dari jaksa peneliti.
”Tidak betul jika dibilang Kejaksaan Tinggi Kepri lamban dalam menangani perkara TPPO. Semua sudah sesuai prosedur, P19 yang pertama terbit sebelum 14 hari sejak berkas perkara diserahkan,” ujar Ali.
Adapun The Exotic Pub & KTV masih beroperasi seperti biasa sampai saat ini. The Exotic Pub & KTV serta Hotel L yang menjadi tempat transaksi diketahui bernaung di bawah payung PT Batam Usaha Jaya. Data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam menunjukkan, The Exotic Club & KTV tidak memiliki izin usaha. PT Bina Batam Usaha Jaya hanya memegang izin usaha Hotel L.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Perizinan Sosial PTSP Kota Batam Ridwan Nur Salatsa. Sebelumnya, petugas juga sudah memberikan peringatan kepada PT Bina Usaha Jaya karena membuka usaha karaoke dan menjual minuman beralkohol, tetapi peringatan itu tidak dihiraukan sampai sekarang.