logo Kompas.id
Penanganan Kasus Perdagangan...
Iklan

Penanganan Kasus Perdagangan Orang di Batam Lamban

Penanganan hukum terhadap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang di Batam terhenti di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kejaksaan dua kali mengembalikan berkas perkara karena berkas dianggap belum memenuhi syarat.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mTIULdowGuw9BLApsl2Mtlo4qfE=/1024x650/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FCOLOMBIA-VENEZUELA-MIGRATION-PROSTITUTION_71838909_1540528564.jpg
RAUL ARBOLEDA / AFP

Ilustrasi. Korban Perdagangan Orang

BATAM, KOMPAS — Penanganan hukum terhadap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang di Batam terhenti di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Jaksa penuntut umum dua kali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena dianggap belum memenuhi unsur pidana yang disangkakan.

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau Keuskupan Pangkal Pinang Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong di Batam, Selasa (12/11/2019), menilai, Kejaksaan Tinggi Kepri bertindak lamban dan terkesan sengaja menunda penyelesaian kasus perdagangan orang tersebut.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000