logo Kompas.id
Rekapitulasi Elektronik Bisa...
Iklan

Rekapitulasi Elektronik Bisa Dimulai Tahun Depan

Komisi Pemilihan Umum dapat memulai pelaksanaan rekapitulasi secara elektronik pada Pemilihan Kepala Daerah 2020. Namun, pelaksanaannya tergantung dari kesiapan setiap KPU di daerah.

Oleh
FX Laksana Agung Saputra
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5dASAbVtIfMJVNh4qHGFkJB08aA=/1024x590/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20170312kumd.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Warga menunjukkan KTP-el dan kartu untuk memilih pada pemilihan kepala desa di Desa Babakan, Kabupaten Bogor, Minggu (12/3). Pilkades di Desa Babakan ini dilaksanakan secara elektronik (e-voting) oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Proses elektronik ini meliputi veifikasi, pemilihan, dan penghitungan atau rekapitulasi. Pilkades elektronik ini juga sebagai ajang simulasi penerapan pemilihan secara elektronik untuk skala yang lebih besar seperti pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden.

JAKARTA, KOMPAS — Meskipun secara resmi Komisi Pemilihan Umum baru akan memulai rekapitulasi secara elektronik dasar penetapan hasil pemilu pada Pemilu 2024, KPU dapat memulai pelaksanaan rekapitulasi secara elektronik pada Pemilihan Kepala Daerah 2020. Namun, pelaksanaannya tergantung dari kesiapan setiap KPU di daerah.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Arief Budiman setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11/2019). Arief didampingi Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim dan enam anggota KPU lainnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000