Penurunan suku bunga KUR diharapkan dapat meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi. Batas atas KUR mikro ditingkatkan dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta per debitor.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menurunkan suku bunga kredit usaha rakyat dari 7 persen menjadi 6 persen pada 2020. Penurunan suku bunga merespons pelonggaran kebijakan moneter Bank Indonesia sekaligus untuk memacu pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ini adalah kali ketiga pemerintah menurunkan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) sejak 2007. Suku bunga KUR sempat menyentuh 12 persen sampai tahun 2015, kemudian berangsur turun menjadi 9 persen pada 2016-2017 dan 7 persen pada 2018-2019.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (12/11/2019), di Jakarta, mengatakan, penurunan suku bunga KUR sejalan dengan pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Penurunan suku bunga KUR untuk mempercepat transmisi penurunan suku bunga acuan terhadap suku bunga kredit perbankan.
Dalam empat bulan terakhir atau sejak Juni 2019, BI menurunkan suku bunga acuan beberapa kali. Per Oktober, suku bunga acuan adalah 5 persen.
”Pemerintah berupaya mempercepat transmisi penurunan suku bunga acuan BI. Jadi, yang diturunkan pertama (adalah) suku bunga KUR,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Penurunan suku bunga KUR menjadi 6 persen berlaku mulai Januari 2020. Kebijakan penurunan suku bunga KUR akan diiringi dengan peningkatan plafon penyaluran kredit dari Rp 140 triliun pada 2019 menjadi Rp 190 triliun pada 2020. Plafon penyaluran kredit akan ditingkatkan bertahap hingga menjadi Rp 325 triliun pada 2024.
Airlangga mengatakan, penurunan suku bunga KUR diharapkan dapat meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, batas atas KUR mikro ditingkatkan dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta per debitor. Adapun KUR perdagangan dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta per debitor.
KUR disalurkan untuk sektor produktif 60 persen dan perdagangan 40 persen. Porsi KUR untuk sektor produktif lebih tinggi karena memiliki efek pengganda cukup besar dalam jumlah produksi ataupun lapangan kerja. Sektor produktif ini terdiri dari pertanian, perburuan dan kehutanan, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, serta jasa.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan, kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi mesti ditingkatkan untuk memperkecil risiko tekanan global. Salah satu caranya menyalurkan KUR dengan skema kelompok, misalnya melalui koperasi atau kelompok tani.
”Penyaluran KUR secara kelompok akan mempermudah pembinaan dan pemberdayaan UMKM,” ujar Teten.
Keuntungan perbankan
Mengutip data Badan Pusat Statistik, hingga 2017, total UMKM berjumlah 62,93 juta atau sekitar 99 persen dari unit usaha yang ada. Usaha besar dengan omzet lebih dari Rp 50 miliar per tahun dan aset lebih dari Rp 10 miliar hanya berjumlah sekitar 5.400 unit usaha. Adapun kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 60,34 persen.
Menurut Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, margin profit perbankan masih tinggi kendati suku bunga KUR diturunkan menjadi 6 persen. Dari KUR mikro, misalnya, keuntungan perbankan masih sekitar 3 persen dari total bunga KUR.
”Margin keuntungan perbankan masih cukup besar, berkisar 2-3 persen. Keseluruhan bunga KUR mikro 16,5 persen terdiri dari subsidi bunga dari pemerintah 10,5 persen dan bunga yang dibayar debitor 6 persen,” ujar Iskandar.
Mengutip data Kemenko Bidang Perekonomian, realisasi penyaluran KUR sampai 30 September 2019 sebesar Rp 115,9 triliun atau 82,79 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp 140 triliun. Penyaluran KUR masih didominasi untuk sektor produksi 50,4 persen, sementara sektor perdagangan 49,6 persen.
Adapun rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) sebesar 1,23 persen. Total debitor sampai 30 September 2019 mencapai 18 juta debitor dengan 12 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak berulang.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menambahkan, alokasi anggaran subsidi bunga KUR tidak berubah kendati suku bunga turun. Hal itu karena subsidi bunga yang ditanggung pemerintah tetap, yakni 10,5 persen.
Pada APBN 2020, pemerintah mengalokasikan subsidi bunga KUR senilai Rp 13,9 triliun. Alokasi anggaran subsidi bunga KUR meningkat dari tahun proyeksi 2019 yang sebesar Rp 12,2 triliun.