logo Kompas.id
Akomodasi Kebutuhan Pegawai,...
Iklan

Akomodasi Kebutuhan Pegawai, Ambang Batas Kelulusan Diturunkan

Becermin dari pengalaman seleksi tahun lalu, pelamar tidak memenuhi ambang batas kelulusan, pemerintah menurunkan ambang batas kelulusan untuk calon pegawai negeri sipil pada proses perekrutan tahun 2019.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu / Anita Yossihara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QqP0Lzfrm-eqiymtV-2k3LDeTp4=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FJepretan-Layar-2019-11-11-pukul-11.57.53_1573549209.png
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Tampilan depan portal sscasn.bkn.go.id, situs pendaftaran CPNS 2019 pada Selasa (12/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS —Pemerintah menurunkan ambang batas kelulusan atau passing grade untuk calon pegawai negeri sipil pada proses perekrutan tahun 2019. Hal ini dilakukan karena becermin dari pengalaman seleksi tahun lalu, yaitu banyak instansi di daerah yang kesulitan mendapatkan pegawai karena pelamar tidak memenuhi ambang batas kelulusan.

Penurunan ambang batas kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS Tahun 2019. ”Permen soal passing grade CPNS sudah saya tanda tangani semalam (Senin malam),” kata Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo setelah bertemu Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wapres di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000