logo Kompas.id
KPU Segera Kirim Draf PKPU...
Iklan

KPU Segera Kirim Draf PKPU Pekan Depan

Komisi Pemilihan Umum menyatakan tetap konsisten memasukkan larangan bagi bekas narapidana tindak perkara korupsi dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU.

Oleh
Sharon Patricia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wrVz0YBKE9DYsBsfjsmUvKA0Pm4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F17615790-46ef-4e4c-b9b9-06ea01422845_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipimpin oleh Ketua KPU Arief Budiman bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (11/11/2019). Dalam pertemuan tersebut, KPU menyampaikan laporan pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 serta persiapan menjelang Pilkada Serentak 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menyatakan tetap konsisten memasukkan larangan bagi bekas narapidana tindak perkara korupsi dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU. KPU akan mengirimkan draf PKPU ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pekan depan.

”KPU masih konsisten untuk memasukkan larangan bagi mantan napi korupsi (dan bandar narkoba serta pelaku kejahatan seksual terhadap anak) ke dalam rancangan PKPU kita. Mudah-mudahan minggu depan kami bisa masukkan draf PKPU ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” ujar anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, saat dihubungi Kompas dari Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000