logo Kompas.id
Pemerintah Pusat Kawal...
Iklan

Pemerintah Pusat Kawal Perancangan Perda

Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengawal perancangan peraturan daerah. Jumlah perancang peraturan perundang-undangan di daerah bakal ditambah.

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lRRVty-nL_roOA7f8n0SsTWIJSQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F593f0d8b-4efa-4f25-bc62-44e183e05c42_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat mengungkapkan masih rumitnya pengurusan izin investasi sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah 2019 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). Acara ini digelar sebagai upaya menyinergikan dan menyelaraskan visi misi dan rencana pembangunan lima tahun ke depan Presiden dengan Pemerintah Daerah se-Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat meminta jajaran pemerintah daerah tidak lagi menciptakan peraturan daerah atau perda yang tidak mendukung perbaikan iklim investasi Indonesia. Visi besar pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin 2019-2024 tidak bisa tercapai apabila terganjal berbagai perda yang mempersulit iklim usaha.

Deregulasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan menjadi fokus penataan hukum selama lima tahun ke depan, khususnya pada bidang investasi dan penciptaan usaha.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000