logo Kompas.id
Aturan Hambat Energi Baru
Iklan

Aturan Hambat Energi Baru

Oleh
· 3 menit baca

Regulasi terkait pengembangan energi terbarukan di Indonesia dinilai masih menjadi ganjalan. Pencapaian target porsi 23 persen pada 2025 butuh perbaikan regulasi secara revolusioner.

JAKARTA, KOMPAS Sejumlah pihak menilai, target 23 persen energi terbarukan dalam bauran energi nasional secara teknis memungkinkan dicapai pada 2025. Hanya saja, perlu perbaikan regulasi yang revolusioner untuk mencapainya.

Pasal 9 (f) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) menyatakan, peran energi terbarukan sedikitnya 23 persen pada 2025 dan naik menjadi 31 persen pada 2050. Adapun peran minyak bumi berkurang dari 25 persen pada 2025 menjadi 20 persen pada 2050. Pada waktu yang sama, peran batubara dikurangi dari 30 persen menjadi 25 persen. Saat ini, porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional sekitar 8 persen saja.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000