Sistem E-rekap Dipersiapkan untuk Rekapitulasi Suara
›
Sistem E-rekap Dipersiapkan...
Iklan
Sistem E-rekap Dipersiapkan untuk Rekapitulasi Suara
Komisi Pemilihan Umum sedang mematangkan sistem rekapitulasi elektronik atau e-rekap. Namun, persiapan dan penerapannya dinilai harus benar-benar matang agar tidak mengundang gugatan dan memicu ketidakpercayaan publik.
Oleh
satrio pangarso wisanggeni
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sistem rekapitulasi suara secara elektronik akan diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah 2020. Penyusunan peraturan teknis dan sistem informasinya diharapkan dapat tuntas pada awal tahun depan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi, Jumat (15/11/2019), di Jakarta, mengatakan, saat ini proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) rekapitulasi hasil penghitungan suara yang mengatur teknis pelaksanaan rekapitulasi elektronik (e-rekap) masih dalam perancangan. KPU masih mematangkan konsep, desain, dan prosedur.
Meski demikian, penyusunan PKPU e-rekap diharapkan dapat selesai pada awal 2020. Sebab, penerapan e-rekap akan berkaitan dengan perekrutan dan bimbingan teknis tenaga lapangan.
Sementara itu, sistem informasi untuk penyelenggaraan rekapitulasi elektronik juga sedang dibangun tim dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Tim ITB tidak hanya bertanggung jawab dalam aspek pembuatan, tetapi juga hingga pengelolaan, perawatan, dan pengamanan sistem.
”Mudah-mudahan Januari-Februari sudah selesai sehingga kita punya cukup waktu untuk sosialisasi, penyiapan sumber daya manusia, dan simulasi di berbagai daerah,” kata Pramono.
Pasal 111 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebetulnya telah memberikan dasar hukum bagi KPU untuk melakukan e-rekap. Namun, undang-undang itu menyebutkan bahwa apa pun metode rekapitulasi yang dipilih, PKPU perlu disusun untuk menjadi petunjuk teknisnya.
Bukan prioritas
Pramono mengungkapkan, saat ini sebetulnya penyusunan PKPU tentang e-rekap bukan menjadi prioritas. Masih banyak yang lebih mendesak, antara lain PKPU tentang penyusunan daftar pemilih tetap dan PKPU logistik.
”Setelah itu baru PKPU pemungutan dan penghitungan suara serta PKPU rekapitulasi hasil penghitungan suara. Di dua PKPU itulah soal e-rekap akan diatur,” kata Pramono.
Penerapan e-rekap juga berpeluang tidak harus diterapkan di seluruh 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengatakan bahwa penerapan e-rekap pun bergantung pada kesiapan masing-masing KPU daerah.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta meminta KPU untuk sungguh-sungguh dalam mematangkan sistem informasi beserta aturan teknisnya.
”Itu bisa jadi potensi gugatan dan memicu ketidakpercayaan publik apabila dikelola seperti Situng pada Pemilu 2019 kemarin,” ujar Kaka.
Seperti diketahui, penerapan Situng atau sistem informasi penghitungan suara pada Pemilu 2019 menimbulkan kontroversi. Meski tidak dijadikan dasar hukum penentuan pemenang pemilu, Situng digugat oleh pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pasangan calon nomor urut 02 tersebut menilai, banyak kesalahan proses input data ke Situng. Pada beberapa kali, keamanan sistem Situng juga dipertanyakan.
KPU perlu membuka diskusi lebih luas kepada masyarakat sipil, partai politik, khususnya yang berada di daerah.
Untuk itu, menurut Kaka, KPU perlu membuka diskusi lebih luas kepada masyarakat sipil, partai politik, khususnya yang berada di daerah. ”Masih perlu diskusi yang lebih teknis dan operasional. Bukan sekadar sosialisasi,” kata Kaka.
Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR pada awal pekan ini, Arief mengatakan, sistem e-rekap akan memungkinkan data perolehan suara setiap tempat pemungutan suara akan langsung dikirimkan menuju pusat tabulasi.
Dengan demikian, sistem rekapitulasi manual yang dilakukan berjenjang melalui tingkat kecamatan dan kota tidak perlu dilakukan. ”Setelah dikirim ke pusat tabulasi, itu ditetapkan sebagai hasil rekapitulasi resmi,” kata Arief.
Keberadaan sistem e-rekap juga diyakini akan memangkas biaya dan waktu penghitungan suara. Jika e-rekap diterapkan, biaya pemilu dapat dipangkas. Biaya rekapitulasi suara untuk petugas di setiap tingkatan rekapitulasi dapat dihilangkan.