logo Kompas.id
Menanti Gebrakan Lanjutan
Iklan

Menanti Gebrakan Lanjutan

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b4iE29IfglyNxeANLjk4lvakfBY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FEksekusi-Barang-Bukti-Korupsi-Rp-477-milyar_84951589_1573837323.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua dari kiri) memberikan keterangan terkait dengan hasil eksekusi uang pengganti Rp 477 miliar dari terpidana perkara korupsi pengadaan batubara, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Kokos Jiang yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta harus menjalani pidana 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti setelah jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kejaksaan Agung mengeksekusi uang pengganti Rp 477,539 miliar dari terpidana perkara korupsi. Pemulihan kerugian negara perlu dioptimalkan dalam pemberantasan korupsi.

JAKARTA, KOMPAS —Kejaksaan Agung mengeksekusi uang pengganti Rp 477,359 miliar dari terpidana perkara korupsi pengadaan batubara, Kokos Leo Lim. Ini membuat adanya lonjakan capaian Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi pembayaran uang pengganti, setidaknya dalam tiga tahun terakhir. Capaian ini bisa menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk membuat gebrakan lanjutan dalam mengusut kasus korupsi dan sekaligus untuk memulihkan keuangan negara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000