logo Kompas.id
Penegakan Konstitusi Tanggung...
Iklan

Penegakan Konstitusi Tanggung Jawab Bersama

Oleh
Sharon Patricia
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u7VG4bRdjCviSDkP__v0W9WLvNM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F4bcf1fe5-54fc-498f-b6f0-82baf1d5959f_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang uji materi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/10/2019). Sebanyak 22 pemohon yang merupakan mahasiswa pascasarjana antara lain menyoal prosedur pembuatan UU dan keberadaan dewan pengawas.

JAKARTA, KOMPAS - Penegakan hukum dan konstitusi tidak dapat hanya disandarkan pada Mahkamah Konstitusi sebab hal itu merupakan tanggung jawab bersama. Setiap individu memiliki kontribusi bagi tegaknya konstitusi dan hukum di Indonesia.

“Jika ada pengabaian terhadap hukum dan diikuti oleh individu-individu, maka bisa saja pengabaian terhadap hukum dan konstitusi tersebut menjadi masif dan luas. Jika demikian, maka akan menciptakan chaos di tengah masyarakat karena hukum dianggap tidak lagi dapat memberikan solusi bagi persoalan suatu negara,” kata Ketua MK Anwar Usman, Jumat (15/11/2019) pada acara Malam Puncak Anugerah Konstitusi 2019 di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000