Penyelundupan Koral Hidup dan Narkoba 1,3 Kilogram Digagalkan
›
Penyelundupan Koral Hidup dan ...
Iklan
Penyelundupan Koral Hidup dan Narkoba 1,3 Kilogram Digagalkan
Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda menggagalkan upaya penyelundupan ratusan koral hidup ke luar negeri melalui Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda menggagalkan upaya penyelundupan ratusan koral hidup ke luar negeri melalui Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur. Di sisi lain, seorang warga negara India yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia berhasil dicegah.
Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto mengatakan, dua peristiwa penyelundupan itu terjadi pada waktu yang berdekatan. Upaya penyelundupan koral hidup terjadi pada Kamis (14/11/2019) di terminal keberangkatan internasional.
”Dalam upaya penyelundupan koral ini, petugas menangkap dua tersangka, yakni Ishak (34) dan Diyan W (38). Keduanya berasal dari Bali,” ujar Budi, Senin (18/11/2019), di kantornya.
Penggagalan itu bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai rencana pengiriman koral hidup melalui Bandara Juanda. Petugas lalu mengecek bagasi milik penumpang dan menemukan koper dengan berat mencurigakan, yakni 60 kilogram.
Dalam upaya penyelundupan koral ini, petugas menangkap dua tersangka, yakni Ishak (34) dan Diyan W (38). Keduanya berasal dari Bali.
Koper kemudian diperiksa menggunakan mesin pemindai barang. Setelah dipastikan isinya dicurigai sebagai koral, pemeriksaan dilanjutkan secara fisik dengan membuka koper disaksikan oleh petugas keamanan maskapai dan petugas dari balai karantina ikan.
Hasilnya, didapati 316 koral hidup. Koral senilai Rp 100 juta itu dikemas dalam 12 kantong plastik. Sebanyak 12 kantong plastik itu kemudian dibagi menjadi dua bagian, masing-masing enam plastik, dan dimasukkan ke dalam koper. Total ada dua koper yang terdaftar sebagai barang milik Ishak.
Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I Muhlin mengatakan, penyelundupan koral hidup melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina, UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi.
”Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum. Sementara barang bukti koral hidup dilepasliarkan di Piamari (Pangandaran Integrated Aquarium and Marine Research Institute) yang berlokasi di Kabupaten Pangandaran, Jabar,” kata Muhlin.
Narkoba
Sebelum menggagalkan penyelundupan koral hidup, petugas Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke Indonesia melalui Bandara Juanda Surabaya, Sabtu (9/11/2019). Seorang pelaku berhasil ditangkap, yakni Abdul Rauf (40), warga negara India, dengan barang bukti sabu yang disita sebanyak 1,3 kilogram.
Budi Harjanto mengatakan, barang narkoba itu disembunyikan di dalam kotak perhiasan. Total ada 13 kotak perhiasan yang dimasukkan ke dalam koper milik penumpang pesawat Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Surabaya ini. Kepastian narkoba jenis sabu itu diperoleh dari hasil pengujian laboratorium.
Akibat berupaya menyelundupkan narkoba ke Indonesia, pelaku dikenai undang-undang narkoba dan terancam dihukum seumur hidup atau 20 tahun penjara. Penggagalan penyelundupan narkoba ini telah menyelamatkan 2.660 jiwa generasi muda dari ancaman bahaya mengonsumsi narkoba.