Tiga Jaksa Agung Muda Dilantik, Kejaksaan Diharap Bersih-bersih Jaksa Nakal
›
Tiga Jaksa Agung Muda...
Iklan
Tiga Jaksa Agung Muda Dilantik, Kejaksaan Diharap Bersih-bersih Jaksa Nakal
Integritas kejaksaan harus dikembalikan. Jangan lagi ada oknum jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Jangan lagi ada yang menggunakan kekuasaan untuk menghambat pembangunan sehingga menimbulkan ketakutan berinvestasi.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik tiga jaksa agung muda dan tiga staf ahli, Senin (18/11/2019), di Jakarta. Pengangkatan tiga jaksa agung muda ini diharapkan dapat membuat kejaksaan kian berintegritas.
Tiga jaksa agung muda tersebut adalah Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, JAM Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, serta JAM Tindak Pidana Umum Ali Mukartono. Sebelumnya, ketiga JAM ini diisi oleh pelaksana tugas.
Adapun tiga staf ahli Kejaksaan Agung yang dilantik adalah Sugeng Purnomo, Tony Tribagus, dan Hidayatullah. Pengangkatan enam pejabat eselon I ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 157/TPA Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Selain itu, Jaksa Agung juga melantik Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo.
Burhanuddin berpesan agar JAM Pembinaan mengevaluasi pengelolaan sumber daya manusia. Perekrutan, penerimaan, pendistribusian, mutasi, serta promosi pegawai harus dilakukan secara obyektif dan transparan.
Ia juga menugaskan JAM Pidana Umum mengoptimalkan tuntutan pidana untuk memenuhi rasa keadilan. Sementara JAM Perdata dan Tata Usaha Negara diminta untuk memaksimalkan fungsi sebagai pengacara negara. Keberadaan staf ahli diharapkan memberi kontribusi nyata dalam mengambil kebijakan-kebijakan strategis.
”Saya berharap pejabat baru yang dilantik mampu memberikan suasana baru, semangat baru, hingga meningkatkan kinerja optimal dan membawa penyegaran pada pola pikir untuk kinerja positif serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan lebih baik,” katanya.
Pejabat baru yang dilantik diharapkan mampu memberikan suasana baru… meningkatkan kinerja optimal dan membawa penyegaran pada pola pikir untuk kinerja positif serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan lebih baik.
Komisioner Kejaksaan periode 2015-2019 Ferdinand T Andi Lolo menilai, kewenangan pelaksana tugas terbatas pada urusan administrasi. Pengangkatan tiga JAM ini akan mendukung program strategis Jaksa Agung ke depan.
Salah satu kebijakan strategis yang harus dilakukan adalah mengembalikan integritas kejaksaan. ”Jangan lagi ada oknum jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Jangan lagi ada yang menggunakan kekuasaan untuk menghambat pembangunan sehingga menimbulkan ketakutan untuk berinvestasi,” katanya.
Presiden Joko Widodo, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Bogor, Jawa Barat, Rabu pekan lalu, juga memerintahkan Jaksa Agung dan Kepala Polri untuk memecat oknum jaksa dan polisi yang nakal. Dia mendapat laporan, ada oknum penegak hukum yang memeras pengusaha.
Jangan lagi ada oknum jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Jangan lagi ada yang menggunakan kekuasaan untuk menghambat pembangunan sehingga menimbulkan ketakutan untuk berinvestasi.
Komisi Kejaksaan pun, lanjut Ferdinand, selalu mendapat laporan dari daerah. Ada kepala kejaksaan di kabupaten/kota yang ”menghambat” proyek-proyek pembangunan sehingga menyulitkan kepala daerah dan investor.
”Perintah Presiden untuk mengawasi jaksa juga sudah ditanggapi positif oleh Jaksa Agung. Kita lihat, apakah ke depan hal ini diterapkan konsisten atau tidak,” katanya.