Pelaksanaan aturan agar anggota polisi hidup sederhana, tidak bergaya hidup mewah dan hedonis, harus diawali komitmen nyata dari pimpinan Polri.
Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Aturan Kepolisian Negara RI yang melarang setiap personel Polri bergaya hidup mewah perlu dilengkapi peraturan internal terkait kedisiplinan anggota Polri untuk mempertanggungjawabkan kekayaan yang dimiliki. Di sisi lain, pelaksanaan aturan itu harus diawali komitmen nyata dari pimpinan Polri.
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, larangan bergaya hidup mewah yang dikeluarkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri perlu dijabarkan secara detail. Sebab, aturan itu sulit disamaratakan karena tingkat gaya hidup anggota kepolisian cenderung sesuai dengan pangkat dan jabatan yang disandang. Alhasil, gaya hidup perwira tinggi akan berbeda dengan perwira menengah.
Apabila tujuan utama larangan personel Polri bergaya hidup mewah untuk meningkatkan kepercayaan publik, menurut dia, Polri perlu pula menginisiasi aturan internal tentang pembuktian terbalik kepemilikan harta benda. Lewat aturan internal itu, pimpinan Polri bisa mengawasi gaya hidup anggotanya sesuai pendapatan resmi yang didapatkan sebagai personel kepolisian.
Selain itu, menurut Bonar, pimpinan Polri perlu memberi perhatian tentang penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai bentuk transparansi pejabat negara. Polri telah memiliki Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Polri.
Kalau pimpinan bisa mencontohkan kesederhanaan, hal itu bisa menurun di tingkat bawah. Aturan gaya hidup itu perlu contoh. Muradi
”Polri perlu meningkatkan kepatuhan personel untuk menyampaikan LHKPN secara rutin dan melakukan pembuktian terbalik kepemilikan harta benda sehingga publik dapat menilai kepatutan harta yang dimiliki personel kepolisian. Jika itu dilakukan, kami menilai kepercayaan publik kepada Polri semakin baik,” ujar Bonar, Senin (18/11/2019), di Jakarta.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi menuturkan, keteladanan dari pimpinan Polri perlu ditunjukkan untuk menjalankan aturan larangan bergaya hidup mewah. Pimpinan Polri tidak boleh menonjolkan kemewahan, termasuk dalam bertugas, misalnya tidak menyewa pesawat atau helikopter dalam melakukan perjalanan dinas. Selain itu, pimpinan juga perlu menghentikan budaya pendapatan yang tidak formal serta perlunya meningkatkan tata kelola manajemen yang baik.
”Kalau pimpinan bisa mencontohkan kesederhanaan, hal itu bisa menurun di tingkat bawah. Aturan gaya hidup itu tidak cukup hanya arahan, tetapi perlu contoh,” kata Muradi.
Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan menekankan, aturan itu perlu dibarengi sanksi tegas bagi anggota kepolisian dan keluarganya yang masih memamerkan gaya hidup mewah di ruang publik.
Adapun Kepala Propam Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan hukuman tegas menanti personel, pegawai negeri, dan keluarga besar Polri yang menunjukkan kemewahan. Ia berharap pimpinan kepolisian di satuan kewilayahan memperketat pengawasan terhadap semua anggota untuk mematuhi aturan tersebut.