logo Kompas.id
Larangan Bergaya Hidup Mewah...
Iklan

Larangan Bergaya Hidup Mewah Belum Cukup

Pelaksanaan aturan agar anggota polisi hidup sederhana, tidak bergaya hidup mewah dan hedonis, harus diawali komitmen nyata dari pimpinan Polri.

Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kGOkz5FsdpAp7cC_QrifSaYr8EQ=/1024x689/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fec370aee-c6f1-4a3c-aa1a-c1900ca12966_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) berjalan bersama dengan Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis (kanan), setibanya di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata untuk mengikuti Upacara Ziarah Nasional di Jakarta, Minggu (10/11/2019). Upacara ziarah nasional tersebut dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November.Kompas/lAlif Ichwan10-11-2019

JAKARTA, KOMPAS —Aturan Kepolisian Negara RI yang melarang setiap personel Polri bergaya hidup mewah perlu dilengkapi peraturan internal terkait kedisiplinan anggota Polri untuk mempertanggungjawabkan kekayaan yang dimiliki. Di sisi lain, pelaksanaan aturan itu harus diawali komitmen nyata dari pimpinan Polri.

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, larangan bergaya hidup mewah yang dikeluarkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri perlu dijabarkan secara detail. Sebab, aturan itu sulit disamaratakan karena tingkat gaya hidup anggota kepolisian cenderung sesuai dengan pangkat dan jabatan yang disandang. Alhasil, gaya hidup perwira tinggi akan berbeda dengan perwira menengah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000