logo Kompas.id
Bantah Ada Desa Fiktif,...
Iklan

Bantah Ada Desa Fiktif, Kemendagri: Yang Ada Desa Bermasalah

Program dana desa dibayangi masalah kelengkapan dan kesesuaian syarat administratif desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Hal itu akan memengaruhi penghitungan alokasi dana untuk setiap desa.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w3DAwcgwGLbNFnPfNV_37kdwtHw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191111_ENGLISH-DANA-DESA-FIKTIF_B_web_1573483009.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Warga melintas di jalan Desa Lerehoma, Anggaberi, Konawe, Sulawesi Tenggara, terlihat pada Minggu (10/11/2019). Desa yang dibentuk berdasarkan Perda No 7/2011 ini hanya memiliki sekitar 20 rumah dengan warga yang menetap 33 keluarga. Sejak 2017, desa ini menerima dana desa yang totalnya miliaran rupiah.

JAKARTA, KOMPAS — Program dana desa dibayangi masalah kelengkapan dan kesesuaian syarat administratif desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Hal itu akan memengaruhi penghitungan alokasi dana untuk setiap desa.

Banyak desa dibentuk atas dasar syarat minimal administrasi, seperti adanya wilayah, penduduk, dan perangkat desa. Namun, syarat administrasi yang dipenuhi belum sesuai ketentuan jumlah, ukuran, atau institusi pelengkap lainnya.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000