logo Kompas.id
Peluang Korban Penipuan First ...
Iklan

Peluang Korban Penipuan First Travel untuk Memperjuangkan Haknya Belum Berakhir

Perjuangan korban penipuan layanan umrah First Travel belum berakhir. Sebagian kalangan berpendapat, jaksa bisa mengajukan upaya peninjauan kembali dengan dasar pemikiran untuk mencari kebenaran materiil.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/krv-HCxYhc_46JsJx-iY1XvyMWk=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180530DEA02.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, selaku Direktur Utama dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung berpeluang memperjuangkan aset penyedia layanan umrah First Travel (FT) agar dikembalikan ke korban penipuan. Sebagian kalangan berpendapat, jaksa bisa mengajukan upaya peninjauan kembali dengan dasar pemikiran untuk mencari kebenaran materiil. Jaksa Agung juga bisa mengajukan upaya kasasi demi kepentingan hukum.

Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 263 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana memang hanya membolehkan terpidana dan ahli waris yang melakukan peninjauan kembali (PK). Namun, hak-hak para pihak tidak dibatasi untuk mencari kebenaran materiil melalui PK.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000