Ombudsman: Seleksi CPNS 2019 Diskriminatif terhadap Penyandang Disabilitas
›
Ombudsman: Seleksi CPNS 2019...
Iklan
Ombudsman: Seleksi CPNS 2019 Diskriminatif terhadap Penyandang Disabilitas
Diskriminasi kembali terjadi. Kali ini di Solok Selatan, Sumatera Barat. Ini mengulang kasus diskriminasi yang dialami Romi Syofa Ismael yang kelulusan CPNS-nya sempat dibatalkan karena dia menggunakan kursi roda.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia menilai proses seleksi calon pegawai negeri sipil 2019 diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Ini tak selaras dengan yang diamanahkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Ninik Rahayu, mengatakan, pihaknya menemukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas kembali terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Solok Selatan disebutnya tidak membuka formasi khusus untuk penyandang disabilitas. Adapun formasi umum tidak membuka ruang bagi penyandang disabilitas. Formasi umum dimaksud di antaranya formasi untuk tenaga kesehatan dan guru. ”Sebagai contoh formasi untuk guru SD Negeri yang tidak bisa diisi oleh penyandang disabilitas,” ucapnya di Kantor Ombudsman RI, di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Selain Solok Selatan, Ninik menyebut diskriminasi terjadi pula di dua kabupaten lain. Hanya dia belum mau menyebutkannya karena tim masih menyelidikinya.
”Padahal, sudah ada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengaturan formasi untuk CPNS penyandang disabilitas,” katanya.
Berdasarkan aturan tersebut, para penyandang dapat mendaftar dalam formasi khusus disabilitas dan formasi umum apabila memiliki ijazah dan kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan masing-masing instansi.
Tidak ramah
Selain itu, setiap instansi perlu meninjau kembali persyaratan yang tidak ramah kepada penyandang disabilitas. Persyaratan dimaksud, harus dapat berbicara, melihat, membedakan warna, dan mampu beraktivitas secara mandiri tanpa menggunakan kursi roda.
”Pada Maret lalu, ada kejadian diskriminatif yang menimpa dokter gigi Romi Syofa Ismael yang kelulusan CPNS-nya sempat dibatalkan karena ia menggunakan kursi roda. Padahal, ia mendapat nilai tertinggi ketika mendaftar sebagai CPNS untuk RSUD Solok Selatan. Kasus ini tak boleh terulang lagi di penerimaan CPNS 2019,” papar Ninik.
Untuk memastikan hal tersebut tak terulang, Ninik mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) mengintensifkan pengawasan, salah satunya bisa dengan mengecek langsung ke daerah-daerah yang merekrut CPNS 2019.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan dan RB Andi Rahadian berjanji akan mengecek informasi dari Ombudsman tersebut.
”Kami tentunya akan mengecek informasi tersebut. Kami juga sudah minta agar tiap kementerian atau lembaga di tingkat pusat ataupun daerah untuk mengalokasikan formasi bagi penyandang disabilitas. Alokasinya minimum 2 persen dari total formasi yang ada di setiap lembaga,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah berkomitmen tidak ada diskriminasi, khususnya terhadap penyandang disabilitas selama penerimaan CPNS 2019.
Tak hanya itu, pemerintah berkomitmen untuk membantu penyandang disabilitas. Hanya saja untuk merealisasikan sepenuhnya hal ini tidak mudah. Salah satunya karena keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas mendampingi penyandang disabilitas saat mendaftar.
”Penyandang disabilitas juga dibebaskan untuk mendaftar, baik itu di formasi umum maupun formasi khusus. Jika mendaftar di formasi umum, mereka akan bersaing dengan para pelamar nondisabilitas. Adapun jika mendaftar di formasi khusus, mereka akan bersaing dengan sesama penyandang disabilitas,” ujarnya.