Lembaga Penjamin Simpanan menurunkan tingkat bunga penjaminan mulai Rabu (20/11/2019). Tingkat bunga penjaminan jadi batas maksimal suku bunga yang diberikan terhadap pemilik dana agar dananya dijamin oleh LPS.
Oleh
Maria Paschalia Judith
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Penjamin Simpanan menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen. Pelonggaran kebijakan moneter dan fiskal dinilai perlu dilakukan menyusul langkah LPS itu.
Dengan cara itu, dampak penurunan tingkat bunga penjaminan terhadap perbaikan likuiditas perbankan akan lebih optimal.
”Pelonggaran kebijakan moneter dan fiskal dibutuhkan agar penurunan suku bunga dana secara keseluruhan dapat berdampak optimal terhadap perbaikan likuiditas perbankan yang saat ini angka LDR-nya masih berada di atas 92 persen,” kata Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk David Sumual di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Tingkat bunga penjaminan pada periode 20 November 2019-24 Januari 2020 untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 6,25 persen dan simpanan valuta asing 1,75 persen. Adapun tingkat bunga penjaminan rupiah di bank perkreditan rakyat 8,75 persen.
Kebijakan ini diambil LPS menyusul penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia. Pada Juli-Oktober 2019, BI menurunkan suku bunga acuan yang secara keseluruhan sebesar 1 persen menjadi 5 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers menyebutkan, kondisi likuiditas perbankan menjadi salah satu faktor kuat untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan.
”Kondisi likuiditas perbankan tidak bermasalah,” katanya di kantor LPS, Jakarta.
Salah satu indikator dalam menggambarkan kondisi likuiditas perbankan adalah rasio pinjaman terhadap simpanan atau LDR. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan yang dihimpun LPS, LDR industri perbankan di Indonesia pada September 2019 sebesar 93,76 persen.
Halim memperkirakan, LDR industri perbankan pada akhir 2019 berkisar 93-94 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan perkiraan Halim pada Juli 2019 yang sebesar 97 persen.
Biaya dana
Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede berpendapat, kebijakan LPS mencerminkan likuiditas perbankan yang terkelola. Secara teknis, penurunan tingkat bunga penjaminan dapat mendorong penurunan biaya dana. Biaya dana adalah biaya bank untuk memperoleh dana pihak ketiga.
Biaya dana yang turun akan berdampak pada penurunan suku bunga kredit. Selanjutnya, transmisi pelonggaran kebijakan moneter yang menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek dapat lebih optimal.
Lebih lanjut David Sumual menuturkan, pemerintah dapat melonggarkan defisit anggaran, pendapatan, dan belanja negara. Pelonggaran defisit ini mesti didesain dengan memperbesar belanja pemerintah yang berorientasi pada daya beli dan konsumsi masyarakat yang terjaga. Hal yang juga mesti diperhatikan adalah dampak berganda dari pelonggaran defisit dan menstimulus penerimaan pajak.