Titipkan Senjata Api kepada Warga, Seorang Polisi Ditahan
›
Titipkan Senjata Api kepada...
Iklan
Titipkan Senjata Api kepada Warga, Seorang Polisi Ditahan
Aparat Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Papua menahan seorang anggota Polres Pegunungan Bintang, Brigadir Satu LW. LW, diduga dalam kondisi mabuk, menitipkan senjata apinya kepada temannya, warga sipil.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Aparat Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Papua menahan seorang anggota Polres Pegunungan Bintang, Brigadir Satu LW. LW, diduga dalam kondisi mabuk, menitipkan senjata apinya kepada temannya, seorang warga sipil berinisial TS, di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Komisaris Besar Janus Siregar, saat dihubungi dari Jayapura, Rabu (20/11/2019). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/2019).
LW memang punya kebiasaan suka mengonsumsi minuman keras.
Janus menuturkan, Briptu LW yang bertugas di Pos Polisi Batom sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Papua sejak Selasa kemarin. LW akan diproses terkait dengan pelanggaran disiplin.
”Kami akan menyelidiki penyebab LW bisa menyerahkan senjata kepada warga sipil dan apakah ia sudah memperoleh izin untuk meninggalkan tempat tugas. LW memang punya kebiasaan suka mengonsumsi minuman keras,” tutur Janus.
Berdasarkan informasi dari Polres Jayapura, LW dan TS mengonsumsi minuman keras pada Sabtu sekitar pukul 19.00 WIT hingga Minggu pagi di daerah Nimbokrang, Kabupaten Jayapura. LW pun menitipkan senjata api jenis revolver miliknya kepada TS. TS kemudian membawa senjata itu hingga Senin (18/11/2019).
TS membawa senjata itu sambil mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya di sebuah hotel dan berlanjut ke salah satu rumah karaoke di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura.
Ia kemudian menitipkan senjata itu di resepsionis rumah karaoke tersebut saat hendak membeli minuman keras di salah satu toko. Pihak resepsionis pun ketakutan dan menelepon aparat kepolisian setempat.
”Pihak berwajib pun menunggu pelaku di rumah karaoke tersebut. Mereka langsung menangkap pelaku saat kembali ke rumah karaoke dan mengamankan senjata tersebut. Tak ada amunisi di senjata revolver itu,” kata Kepala Polsek Sentani Kota Ajun Komisaris Lintong Simanjuntak.
Lintong mengatakan, perbuatan TS telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 karena secara tidak sah menguasai dan memiliki senjata api. ”Saat ini pelaku masih ditahan,” katanya.