logo Kompas.id
Batalkan UU No 19/2019
Iklan

Batalkan UU No 19/2019

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yWTAiOm7CruozqRYWKFqQUYUvyI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FPimpinan-KPK-Ajukan-Judicial-Review-UU-KPK-di-MK_85106141_1574269475.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi komisioner KPK Laode Syarif dan komisioner KPK Saut Situmorang mendaftarkan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Pengujian konstitusionalitas UU KPK dilakukan karena penyusunan UU KPK yang baru dianggap masih bermasalah dari segi formil dan materiil, antara lain pembahasaan UU KPK tidak masuk dalam prolegnas serta tidak melibatkan KPK.

Tiga dari lima unsur pimpinan KPK meminta MK membatalkan UU No 19/2019 tentang KPK secara keseluruhan. Proses pembuatan UU KPK itu dinilai tak sesuai dengan peraturan perundangan.

JAKARTA, KOMPAS— Untuk keenam kalinya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini, tiga unsur pimpinan KPK dan tokoh antikorupsi mengajukan uji formil atas UU tersebut. Soal kalah dan menang di pengadilan disebut bukan merupakan tujuan utama permohonan itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000