Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki tugas berat memastikan jalur sepeda bebas dari okupansi kendaraan bermotor. Proses penindakan terhadap pelanggar tinggal menghitung hari saat payung hukum telah disahkan.
Oleh
STEFANUS ATO/AYU PRATIWI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki tugas berat memastikan jalur sepeda bebas dari okupansi kendaraan bermotor. Proses penindakan terhadap pelanggar tinggal menghitung hari saat payung hukum pelanggar jalur sepeda disahkan.
Namun, sebagian warga menilai penindakan tak memberi jaminan jalur sepeda bakal bebas dari okupansi kendaraan bermotor.
Rabu (20/11/2019) sore, di sekitar Jalan Pramuka hingga Jalan Pemuda, Jakarta Timur dipadati kendaraan bermotor. Sebagian pengendara terutama pesepeda motor menjadikan jalur sepeda sebagai pilihan untuk menembus kepadatan lalu lintas. Sebagian pesepeda motor juga memanfaatkan jalur sepeda untuk melawan arus. Di beberapa titik ada mobil, bajaj, hingga sepeda motor diparkirkan di bahu jalan tepat di jalur sepeda.
Gideon Godri (35), salah satu pesepeda yang melintas di jalur sepeda Jalan Pramuka, pesimistis jalur sepeda bisa bebas dari kendaraan bermotor. Sebab, berdasarkan pengalaman, jalur transjakarta yang sudah sejak lama diperuntukan khusus bagi bus transjakarta saja masih menghadapi persoalan yang sama. Padahal, sudah ada separtor sebagai pemisah jalur.
"Susah aja si, kalau mau steril. Kan, enggak mungkin petugas siaga setiap saat," kata lelaki asal Rawamangun, Jakarta Timur, itu.
Menurut Gideon, tantangan terbesar yang dihadapi pemerintah dan aparat kepolisian, yakni membangun kesadaran warga untuk tertib berlalu lintas. Selama budaya itu tak dimiliki pengguna kendaraan bermotor, lalu lintas di Jakarta masih akan tetap semrawut.
Seperti diketahui selama 2019, pembangunan jalur sepeda di Jakarta mencapai 63 kilometer (km) yang terbagi atas tiga fase. Fase pertama jalur sepeda sepanjang 25 km, fase kedua sepanjang 23 km, dan fase ketiga sepanjang 15 km.
Masa uji coba jalur sepeda yang dimulai sejak September 2019 itu berakhir pada Selasa (19/11/2019). Jalur sepeda akan efektif berlaku saat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta sebagai payung hukum diundangkan.
Intensifkan patroli
Sembari menanti payung hukum jalur sepeda diundangkan, Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur terus memberi pemahaman kepada warga agar tidak menyerobot jalur sepeda di wilayah Jakarta Timur. Pada Rabu (20/11/2019), Sudin Perhubungan Jakarta Timur bahkan mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda.
"Kami tadi mulai menindak para pelanggar ekstrim (lawan arus). Itu tidak perlu menunggu aturan tentang jalur sepeda karena mereka juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Slamet Dahlan, Rabu, siang.
Menurut Slamet, Pemprov DKI sudah menyiapkan strategi menghadapi penyerobot jalur sepeda. Cara yang akan ditempuh, yakni petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur rutin patroli dengan mengendarai sepeda setiap hari.
Penindakan tidak menjamin jalur sepeda bakal bebas dari okupansi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, selama menanti Pergub diundangkan, pihaknya rutin menyosialisasikan budaya tertib berlalu lintas kepada pengguna kendaraan bermotor.
Patroli di melibatkan tiga sampai empat petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur dan dilakukan setiap empat jam sekali. Kegiatan patroli juga dibantu aparat kepolisian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Kami sudah mulai patroli secara periodik. Patroli dilakukan di jalur sepeda fase I dan fase III yang masuk wilayah Jakarta Timur," ucapnya.
Slamet mengakui penindakan tidak menjamin jalur sepeda bakal bebas dari okupansi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, selama menanti Pergub diundangkan, pihaknya rutin menyosialisasikan budaya tertib berlalu lintas kepada pengguna kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan, potensi penyerobotan jalur sepeda yang cukup masif diprediksi akan banyak terjadi di kawasan Jalan Pemuda terutama di sekitar Jalan Layur mengarah ke TU Gas dan Kantor Gudang Bakamla.
"Kemudian di wilayah Matraman hingga jalan depan Polres Jakarta Timur, hingga Pasar Loak. Terakhir di Jalan Jatinegara Barat," katanya.
Segera rampung
Terkait payung hukum jalur sepeda, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan gubernur yang sedang dalam proses untuk ditandatangani gubernur. Setelah Pergub itu ditandatangani dan diundangkan, maka penindakan kepada pelanggar diterapkan.
Sanksi bagi penindak sama dengan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jenis-sanksinya beragam, mulai dari hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan hingga denda maksimal Rp 500.000.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan menderek dan mengakut kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda dan dibawa ke pool Pemerintah DKI Jakarta. Di sana, kendaraan itu akan dikenakan denda berupa retribusi, dengan besaran sanksi untuk roda empat Rp 500.000 per hari dan roda dua Rp 250.000 perhari dan berlaku akumulatif.
Syafrin menambahkan, dengan sanksi yang tegas itu diharapkan pengemudi mematuhi rambu dan marka karena pesepeda rentan menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, sudah selayaknya pesepeda mendapat jaminan keselamatan di jalan raya.