logo Kompas.id
Cabut IMB Gereja, Bupati...
Iklan

Cabut IMB Gereja, Bupati Bantul Digugat ke PTUN

Keputusan Pemerintah Kabupaten Bantul, DIY, mencabut izin mendirikan bangunan Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu, Bantul, berbuntut panjang. Pengurus gereja menggugat pencabutan itu ke PTUN Yogyakarta.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/83zPJSzLA9aNdSmVjNRhPoZoYX0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191121HRS3_1574315668.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Suasana sidang gugatan terkait pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (21/11/2019). Dalam sidang itu, pengurus GPdI Sedayu, Bantul, menggugat surat keputusan Bupati Bantul terkait pencabutan IMB gereja itu.

BANTUL, KOMPAS — Keputusan Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencabut izin mendirikan bangunan Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu, Bantul, berbuntut panjang. Pengurus GPdI Sedayu menggugat surat keputusan Bupati Bantul terkait pencabutan IMB itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta.

Sidang pertama terkait gugatan tersebut digelar di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Bantul, Kamis (21/11/2019). Sidang dengan agenda pembacaan gugatan itu dipimpin majelis hakim yang beranggotakan Agustin Andriani sebagai ketua serta Rahmi Afriza dan Siti Maisyarah sebagai hakim anggota.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000