logo Kompas.id
Indonesia Perlu Memiliki...
Iklan

Indonesia Perlu Memiliki Regulasi Pelindung Data Pribadi

Rancangan Undang-Undang Keamanan Siber dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas pada 2020. Indonesia membutuhkan dua RUU tersebut.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rXpseVjvHPN0fiAC0SR0Rj3HpQo=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F660de3e2-5c05-40e0-9bb0-333e2145cc45_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Diskusi publik Internet Rights Update 2019: Digitalisasi dan Tantangan Perlindungan Privasi Data. Diskusi ini diselenggarakan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Keamanan Siber dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas pada 2020. Indonesia membutuhkan dua RUU tersebut agar dibahas untuk menjamin perlindungan data pribadi.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, pihaknya telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Siber kepada Badan Legislasi (Baleg). Dia juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika agar segera menyerahkan RUU Perlindungan Data Pribadi ke Baleg sehingga dapat dibahas bersamaan.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000