logo Kompas.id
Pengadilan Copot Keanggotaan...
Iklan

Pengadilan Copot Keanggotaan Pemimpin Oposisi di Parlemen

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4bV4Q-Qle9y_0_cRozUOTq1bJ70=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FTHAILAND-POLITICS_85106270_1574264170.jpg
AFP/PANUMAS SANGUANWONG

Pemimpin Partai Masa Depan Maju Thanathorn Juangroongruangkit disambut pendukungnya seusai sidang Mahkamah Konstitusi di Bangkok, Rabu (20/11/2019).

BANGKOK, RABU— Pemimpin oposisi Thailand, Thanathorn Juangroongruangkit (40), kehilangan status sebagai anggota parlemen. Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan, ia melanggar undang-undang dan karenanya tidak layak menjadi anggota parlemen. Ketua Partai Masa Depan Maju itu juga terancam penjara dan larangan terlibat berpolitik selama bertahun-tahun.

Keputusan tersebut dibacakan, Rabu (20/11/2019). Dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dua hakim tidak mendukung pembatalan status Thanathorn. ”Status sebagai anggota parlemen bagi Thanathorn sudah berakhir,” kata Worawit Kangsasitiam, salah satu hakim.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000