logo Kompas.id
Antisipasi Relokasi Pabrik,...
Iklan

Antisipasi Relokasi Pabrik, Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran UMK

Upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2020 telah ditetapkan. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerbitkan surat edaran yang dimaksudkan untuk mendorong semangat perundingan jika ada keberatan perusahaan dan buruh.

Oleh
SAMUEL OKTORA
· 3 menit baca
Pengumuman surat edaran UMK Jabar Tahun 2020
KOMPAS/SAMUEL OKTORA

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat M Ade Afriandi (kedua dari kiri) menyampaikan isi surat edaran terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat tahun 2020, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (22/11/2019).

BANDUNG, KOMPAS — Besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2020 telah ditetapkan. Terkait UMK dengan kenaikan 8,51 persen, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menerbitkan surat edaran. Yang dimaksudkan, dengan surat edaran itu, lebih fleksibel dan mendorong semangat perundingan jika terdapat keberatan dari pihak perusahaan ataupun buruh.

Gubernur Jabar tidak menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai dasar hukum penetapan UMK sebagaimana yang diterbitkan tahun sebelumnya. Hal itu karena SK dinilai mengikat secara hukum dan terdapat sanksi pidana bagi perusahaan yang tak mampu membayar upah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000