logo Kompas.id
Lima Anggota KPU Kota Batam...
Iklan

Lima Anggota KPU Kota Batam Akan Diganti

Komisi Pemilihan Umum akan segera mengganti lima anggota KPU Kota Batam yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena terbukti melanggar etik.

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1c0DHSRglbN9AYBUZPzB8rKjNKQ=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FIMG-20180723-WA0048.jpg
KRISTI DWI UTAMI UNTUK KOMPAS

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

JAKARTA, KOMPAS—Komisi Pemilihan Umum akan segera mengganti lima anggota KPU Kota Batam yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena terbukti melanggar etik. Kasus tersebut dinilai sebagai sinyal keras bagi profesionalisme KPU di sejumlah daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020.

Anggota KPU, Wahyu Setiawan, Kamis (21/11/2019), mengatakan, KPU akan segera melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan pada Rabu (20/11). KPU akan menggunakan mekanisme pergantian antarwaktu. Penggantinya diambil dari urutan keenam hingga ke-10 daftar nama hasil seleksi anggota KPU sebelumnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000